JAKARTA - Sebagai bentuk upaya mendukung penyelenggaran pengadaan barang/jasa yang bersih dan berintegritas di lingkungan Pemerintah Kota Solok, Wali Kota Solok H. Zul Elfian Umar, SE, MM, disela beberapa agenda di Ibukota Jakarta, menyempatkan diri untuk beraudiensi langsung dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia (LKPP-RI), Selasa, 16 Maret 2021.
Wali Kota Solok yang didampingi oleh Asisten Sekretaris Daerah Bidang Ekonomi dan Pembangunan Jefrizal, S.Pt, MT, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Jon Mukhni, SE, dan Kasubbag Pengelolaan Pengadaan Barang dan Jasa Surya Hidayat, SE, diterima oleh langsung oleh Deputi Bidang Hukum dan Penyelesaian Sanggah Ir.Ikak Gayuh Patriastomo, MSP didampingi Direktur Advokasi Pemerintah Daerah Iwan Herniwan, S.Si, MP, serta beberapa Analisis Kebijakan LKPP.
Dalam audiensi yang digelar di Kantor LKPP Komplek Rasuna Epicentrum Jl. Epicentrum Tengah lt. 11 B, Jakarta Selatan itu, Wali Kota Solok menyampaikan kepada Deputi terkait keinginan dan harapannya untuk tidak lagi kecolongan terhadap hal-hal yang berkaitan proses pengadaan barang dan jasa yang berakibat hukum kepada Aparatur Sipil Negara di lingkup Pemerintah Kota Solok.
"Saya tidak ingin kecolongan lagi dengan bertambahnya kasus yang menimpa ASN Pemerintah Kota Solok terkait pengadaan barang dan jasa. Oleh karenanya, saya berkomitmen akan memberikan kewenangan penuh kepada UKPBJ dalam melaksanakan tugasnya memilih penyedia sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan regulasi lainnya tanpa ada intervensi dari pihak manapun, " ungkap Wako.
Menanggapi komitmen serta keinginan Wali Kota Solok dalam mempedomani aturan yang ada dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkup Pemerintah Kota Solok, Deputi Ikak Gayuh atas nama LKPP sangat mengapresiasi.
“Kami sangat mengapresiasi komitmen Bapak Wali Kota Solok, bahkan dengan mau menyempatkan diri langsung datang ke LKPP dan mendengarkan pemaparan kami perihal pengadaan barang jasa yang bersih dan berintegritas, serta menghindari intervensi dalam proses pekerjaan yang dilakukan oleh UKPBJ Bapak, " ucap Gayuh.
Beberapa hal yang menjadi pesan Deputi dalam audiensi yang perlu menjadi perhatian dalam penyelenggaraan pengadaan barang dan jasa adalah, untuk terciptanya iklim pengadaan yang mumpuni, Pemerintah Daerah harus memaksimalkan perangkat pengelola pengadaan barang/jasa yaitu dengan meningkatkan kompetensi mulai dari PPTK, PPK, KPA, PA dan Pokja Pemilihan UKPBJ.
Selanjutnya Deputi juga menyampaikan bahwa pada tahapan perencanaan pengadaan sampai lahirnya APBD, diharapkan melibatkan UKPBJ untuk mengelompokkan pemaketan pengadaan barang/jasa dan mengoptimalkan pemanfaatan regulasi pengadaan barang/jasa melalui swakelola.
Pada kesempatan itu, Wali Kota Solok Zulelfian juga menyerahkan surat kepada LKPP yang berisikan beberapa informasi terkait tender pengadaan barang/jasa yang dihimpun oleh pokja pemilihan UKPBJ yang memerlukan pandangan dan tanggapan LKPP sehingga dapat menjadi pedoman untuk kedepannya oleh UKPBJ, dengan harapan proses pengadaan barang dan jasa menjadi lebih baik kedepannya. (Amel)