PESSEL-Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Pesisir Selatan, Mardi mengimbau agar masyarakat tidak melakukan perjalanan atau berwisata ke luar daerah selama libur dan cuti bersama 2020 dari 28 sampai 30 Oktober 2020.
"Dengan tidak melakukan perjalanan ke luar daerah selama libur maka tidak akan ada klaster baru penyebaran Covid-19 di Pesisir Selatan, " kata dia di Painan, Selasa (27/10).
Namun, jika ada alasan yang sangat penting untuk melakukan perjalanan ke luar daerah maka sekembalinya mesti melaksanakan tes swab COVID-19.
Selain itu, terhadap orang yang datang, pengunjung atau warga perantau yang pulang kampung, wajib memiliki bukti bebas COVID-19.
Imbauan tersebut juga telah ditegaskan melalui Surat Edaran Bupati Nomor : 100/315/STC-19/X/2020 Tentang Antisipasi Penyebaran COVID-19 selama libur dan cuti bersama tahun 2020 yang ditujukan kepada camat dan wali nagari.
SE tersebut diterbitkan menindaklanjuti Peraturan Daerah Sumatera Barat Nomor 6 Tahun 2020, tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Serta Surat Edaran Gubernur Nomor : 004/ED/GSB-2020 tanggal 23 Oktober 2020 Tentang Antisipasi Penyebaran COVID-19.
Sedangkan ke pengelola objek wisata agar menerapkan protokol kesehatan dengan menyediakan sarana cuci tangan dengan air mengalir, menjaga jarak, menggunakan masker.
Selanjutnya membatasi pengunjung hanya 50 persen dari kapasitas, dan tidak melaksanakan panggung hiburan atau kegiatan lain yang mengundang kerumunan. (rel/adi kampai)