Antisipasi Penambangan Ilegal, Polsek Duo Koto Pasang Spanduk Imbauan

    Antisipasi Penambangan Ilegal, Polsek Duo Koto Pasang Spanduk Imbauan

    PASAMAN - Dalam rangka mencegah penambangan Ilegal, Polsek Duo Koto mengimbau masyarakat melalui Tulisan Spanduk Baliho, bertempat di Jorong Sei Beremas Sigalabor Nagari Persiapan Cubadak Barat Kecamatan Duo Koto Kabupaten Pasaman, Rabu (06/01/2021).

    Kapolsek Duo Koto Ipda Joni Indra, S.H beserta anggota melaksanakan kegiatan himbauan Kamtibmas yang berada di Wilayah Hukumnya.

    "Mengajak masyarakat dan tokoh masyarakat untuk mencegah dan menghentikan kegiatan penambangan emas secara ilegal di Kecamatan Duo Koto karena disamping merusak alam juga melanggar hukum., " kata Kapolsek Ipda Joni Indra.

    Selanjutnya, kata dia, Anggota Polsek kalau ditemukan oknum warga yang menyuplai BBM jenis Solar yang diduga digunakan untuk kegiatan operasional tambang ilegal. Dalam hal ini, Mengajak masyarakat partisipasi aktif khususnya melaporkan kepada Polri. 

    "Mari tingkatkan kesadaran, jangan terlibat pekerjaaan melawan hukum, " ajaknya.

    Turut hadir, Kanit Provos Sek DK Aiptu Rafles Joni, Kanit IK Sek DK Bripka Ahmad Husin Nst, Bhabinkamtibmas Nagari Cubadak Bripka Riki Novialdi, Wali Nagari persiapan Cubadak tengah, Kepala jorong Sei Beremas Sigalabor dan ketua pemuda. 

    Syafrianto

    Syafrianto

    Artikel Sebelumnya

    Belajar Tatap Muka, Polisi Pantau Protokol...

    Artikel Berikutnya

    Sepanjang 2020, BKSDA Agam Catat 10 Konflik...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Hendri Kampai: Jika Anda Seorang Pejabat, Sebuah Renungan dari Hati ke Hati
    Hendri Kampai: Indonesia Baru, Mimpi, Harapan, dan Langkah Menuju Perubahan
    Kodim 0305/Pasaman Gelar Program Pembinaan Lingkungan Hidup
    Hendri Kampai: Kualitas tulisanmu adalah kualitas dirimu
    Antisipasi Kenaikan Harga Bahan Pokok, Pemkab Lima Puluh Kota Gelar GPM

    Ikuti Kami