PADANG - Pemerintah Kota (Pemko) Padang membolehkan masyarakat melakukan salat tarawih berjemaah di masjid saat bulan Ramadan mendatang.
Plt Wali Kota Padang, Hendri Septa mengatakan, dari Fatwa MUI Kota Padang memang sudah dibolehkan salat berjemaah di masjid.
Hal ini mengingat kasus covid-19 di Kota Padang sekarang sudah melandai dan masuk zona kuning.
"Sudah diperbolehkan, asalkan keluarnya tetap pakai masker, salat tetap pakai masker, kalau bisa dijarakkan, kalau mendengarkan ceramah tolong duduknya dijarakkan, " kata Hendri Septa, Kamis (1/4/2021).
Dikatakannya, Pemko Padang mengimbau pengurus masjid dan musala di Padang untuk tetap komitmen dengan protokol kesehatan.
Hendri Septa menambahkan, pengawasannya nanti akan dibentuk tim khusus yang akan keliling ke masjid dan musala.
Selain itu, garin masjid dan musala juga akan divaksin sebelum puasa, dimulai tanggal 12 April 2021.
"Kita minta juga camat untuk koordinasi dengan garin di masjid yang ada di kecamatan agar mereka mau divaksin, " tambahnya.
Baca juga:
TPI Covid-19 Kota Solok Kunjungi Pekanbaru
|
Selain membolehkan salat tarawih di masjid, siswa sekolah di Padang juga akan melaksanakan pesantren Ramadan secara tatap muka.
Pada Ramadan tahun ini, kata Hendri Septa, Pemko Padang juga akan mengelar kembali pesantren Ramadan secara tatap muka. (*)