Wakil Ketua DPRD Padang Diperiksa Polisi, Diduga Selewengkan Dana Pokir 

    Wakil Ketua DPRD Padang Diperiksa Polisi, Diduga Selewengkan Dana Pokir 
    Padang, - Wakil Ketua DPRD Kota Padang, Ilham Maulana dijadwalkan diperiksa Polresta Padang hari ini, Jumat (11/6/2021). Namun, kepada , Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda mengatakan, hingga sore ini Ilham belum datang.

    “Kami jadwalkan siang ini, tapi dia belum datang, ” kata Rico melalui sambungan telepon, Jumat (11/6/2021) sore.

    Rico menyebutkan Ilham akan diperiksa oleh timn Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polresta Padang. Soal perkaranya, lanjut Rico, Ilham diperiksa tekait dugaan penyelewengan dana Pokir.

    Data awal, lanjut Rico, ada dugaan penyelewengan dana pokir di Daerah Pemilihan (Dapil) Ilham. Dana pokir yang telah dicairkan untuk membantu 80 warga diduga disunat Ilham Rp500.000 per orang. Bantuan itu sebesar Rp1, 5 juta per orang.

    Namun demikian, kata Rico, pihaknya masih perlu pemeriksaan untuk mendalami dugaan-dugaan tersebut. Langkah ini kata Rico, merupakan tindak lanjut atas laporan dari salah seorang warga.

    Ilham Maulana duduk sebagai Wakil Ketua III DPRD Padang dari Fraksi Partai Demokrat.

    Pokir sendiri adalah kepanjangan dari pokok-pokok pikiran. Istilah ini digunakan untuk menyebut kewajiban anggota legislatif menjaring aspirasi dari masyarakat. Aspirasi itu kemudian ditindaklajuti anggota DPRD ke eksekutif saat perancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

    Pasal 55 huruf (a) Peraturan Pemerintah No. 16/2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib, disebutkan, Badan Anggaran mempunyai tugas memberikan saran dan pendapat berupa pokok-pokok pikiran DPRD kepada kepala daerah dalam mempersiapkan rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah paling lambat 5 (lima) bulan sebelum ditetapkannya APBD.

    Pokir atau Pokok-Pokok Pikiran Anggota DPRD merupakan aspirasi masyarakat yang dititipkan kepada anggota Dewan agar diperjuangkan di pembahasan RAPBD.

    Pasal 78 ayat (2) dan (3) Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 juga menyebutkan bahwa dalam penyusunan Rancangan Awal RKPD, DPRD memberikan saran dan pendapat berupa Pokok-Pokok Pikiran DPRD berdasarkan hasil reses/penjaringan aspirasi masyarakat sebagai masukan dalam perumusan kegiatan, lokasi kegiatan dan kelompok sasaran yang selaras dengan pencapaian sasaran pembangunan yang telah ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

    Afrizal

    Afrizal

    Artikel Sebelumnya

    Budi Sanjoyo Terpilih Sebagai Ketua PMI...

    Artikel Berikutnya

    Bupati Resmikan Masjid Al Syahbudin Batang...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Bantuan Sembako Polsek Palembayan Hangatkan Hati Korban Banjir Salareh Aia Barat
    Kasat Lantas Polres Solok Imbau Keselamatan Berlalu Lintas Selama Libur Nataru
    Diskominfo dan Wartawan Bukittinggi Pelajari Kerjasama Media Pemko Dumai
    Polsek Tanjung Raya Ulurkan Tangan, Warganya Tersenyum di Tengah Bencana
    Polres Agam Bergerak Cepat, Ulurkan Tangan untuk Korban Banjir

    Ikuti Kami