Padang, - Gubernur Sumatra Barat mengeluarkan surat edaran (SE) terkait pemberlakuan wajib vaksin pada Mall, Swalayan, Minimarket di Sumatra Barat. Kamis (7/10/2021) lalu, SE tersebut sudah mulai diterapkan. Namun di hari ketiga masih ada Mall yang belum menerapkannya.
Dari Pantauan Covesia, Sabtu (9/10/21) di salah satu Mall, yang ada di jalan Pemuda, kota Padang belum menerapkan surat edaran Gubernur tersebut. Terlihat pengunjung bebas masuk selagi masih menggunakan masker. Tak ada petugas yang menanyakan terkait bukti vaksinasi.
“Tadi saya waktu masuk ke Mall tidak ada di suruh memperlihatkan bukti vaksin, satpamnya hanya melihat saja. Saya rasa Mall ini tidak menerapkan surat edaran dari Gubernur, ” ungkap Egip, salah satu pengunjung kepada Wartawan, Sabtu (9/10/2021).
Lebih lanjut Egip mengatakan selayaknya mall ini tak hanya melaksanankan protokol kesehatan (prokes), tapi juga mematuhi edaran Gubernur.
Diberitakan sebelumnya, salah satu General Manager Mall di Kota Padang, Roby Wiryawan mengharapkan adanya posko vaksin di Mall.
“Adanya posko vaksin di Mall akan memudahkan kedua belah pihak. Pemerintah bisa memenuhi target vaksinasi, masyarakat bisa masuk Mall setelah divaksin. Sehingga bisnis dan perekonomian tetap berjalan, ” terangnya.
Baca juga:
TPI Covid-19 Kota Solok Kunjungi Pekanbaru
|
Dia menyebutkan aturan ini mau tidak mau, harus diikuti. Saya tidak mau melanggar peraturan.(**)