Pasaman, - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat (Sumbar) akan tindak pedagang makanan berjualan di siang hari selama bulan suci Ramadhan 2021/1442 hijiriah.
"Ya benar, pedangan makanan dan minuman diberi teguran sampai tiga kali, masih saja berjualan kami akan bongkar, " kata Kasat Pol PP dan Damkar Kabupaten Pasaman Aan Afrinaldi, kepada indonesiasatu.co.id, Selasa (13/04/2021).
Aan mengatakan sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Nomor 1 tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan daerah Nomor 12 tahun 2016 tentang ketentraman dan ketertiban umum.
"Pasal 24, setiap orang atau badan dilarang berjualan atau membuka restoran, rumah makan, warung nasi atau warung kaki lima lainya pada siang hari pada bulan Ramadhan dengan melayani makan dan minum maupun yang dibungkus, " jelasnya.
Selain itu kata dia, kecuali non muslim boleh membuka warung makanan dengan ketentuan ada tanda khusus bertulisan warung non muslim untuk non muslim berupa spanduk berukuran 45×150 centi meter yang ditempel di depan warung.
Sementara penjual mainan anak-anak seperti, pistol mainan mercun/petasan agar tidak menjual ke masyarakat.
Baca juga:
TPI Covid-19 Kota Solok Kunjungi Pekanbaru
|
"Kita akan melakukan patroli rutin dan razia, " ungkapnya.
Aan mengajak kepada pedagang makanan dan minuman yang buka pada malam hari sampai sahur dengan syarat dengan menerapkan protokol kesehatan COVID-19.
"Sebab protokol kesehatan COVID-19 wajib diterapkan seperti cuci tangan pakai sabun, menjaga jarak dan pakai masker, " katanya.