Oleh : MENDRI, S. SH (Advocates And Legal Consultants)
"Hukum telah mengatur bahwa perolehan hak atas tanah harus dilakukan dengan prosedur yang benar, tidak mengabaikan hak milik orang lain dan dilakukan dengan riwayat dokumen yang jelas dan pasti."
Kasus pertanahan masih menjadi kasus hukum yang pelik dan kusut di tanah air. Masalah yang sering terjadi adalah adanya perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) berupa penyerobotan tanah dengan modus penerbitan dokumen Sertipikat Hak Atas Tanah oleh mafia tanah dan pihak yang memiliki cukup uang dan kuasa.
Makna penyerobotan sendiri dapat diartikan sebagai perbuatan mengambil hak atau harta dengan sewenang-wenang atau dengan tidak mengindahkan hukum dan aturan, seperti menempati tanah atau rumah orang lain, yang bukan merupakan haknya.
Meski dokumen Sertifikat yang diklaim kemungkinan asli secara fisik. Namun kasus yang sering muncul adalah adanya pemohon atau oknum yang tidak mempedulikan riwayat tanah atau pelepasan hak atas tanah. Itikadnya hanya ingin mendapatkan harga tanah murah, jika perlu menyerobot tanah milik hak orang lain dengan cara-cara curang dan tidak menggunakan prosedur hukum yang benar.
Kasus penyerobotan tanah bukanlah suatu hal yang baru yang terjadi di Indonesia. Padahal tindakan penyerobotan tanah secara tidak sah merupakan perbuatan melawan hukum, yang dapat digolongkan sebagai suatu tindak pidana.
Kasus penyerobotan tanah merupakan tindakan kriminal yang dapat merugikan hak para pemilik lahan sebenarnya. Aturannya telah jelas tercantum dalam pasal 385 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) buku kedua.
Dalam KUHP Buku II Bab XXV, perbuatan curang seperti penyerobotan tanah dapat diancam dengan hukuman pidana penjara maksimal empat tahun. Pasal 385 terdiri dari 6 ayat ini mendefinisikan secara jelas akan tindakan kejahatan tersebut.
Segala bentuk kejahatan yang terdapat dalam pasal 385 ini disebut dengan kejahatan Stellionnaat, yang mana merupakan aksi penggelapan hak atas harta yang tak bergerak milik orang lain, seperti tanah, sawah, kebun, gedung, dll.
Baca juga:
Tony Rosyid: HRS Diborgol, Lalu?
|
Secara ringkas, keseluruhan isi pasal tersebut menyatakan segala perbuatan melanggar hukum seperti dengan sengaja menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, menjadikan sebagai tanggungan utang, menggunakan lahan atau properti milik orang lain dengan maksud untuk mencari keuntungan pribadi atau orang lain secara tidak sah atau melawan hukum yang berlaku.
Ini merupakan satu-satunya pasal KUHP yang sering digunakan oleh pihak penyidik dan penuntut umum untuk mendakwa pelaku penyerobotan tanah, khususnya pada ayat (1) yang berbunyi: “barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menjual, menukarkan atau membebani dengan crediet verband sesuatu hak atas tanah Indonesia, sesuatu gedung, bangunan, penanaman atau pembenihan, padahal diketahui bahwa yang mempunyai atau turut mempunyai hak atasnya adalah orang lain”
Sedangkan hukum perdata didalam pasal 1365 dan pasal 1366 bisa menjerat orang-orang yang melakukan penyerobotan tanah, karena bisa dilihat dalam kasus penyerobotan tanah ada pihak yang di rugikan dan memerlukan ganti rugi atas kerugian yang di alami pihak tersebut.
Warga, instansi pemerintah, dan perusahaan swasta bisa menjadi pihak yang dirugikan karena haknya sebagai pemilik tanah yang sah telah direbut kuasanya oleh pihak lain secara tidak bertanggung jawab.
Penyerobotan tanah merupakan perbuatan melawan hukum yang mana seseorang secara tanpa hak masuk ke tanah milik orang lain, atau menyebabkan seseorang, atau menyebabkan orang lain atau benda lain masuk ke tanah milik orang lain, ataupun menyebabkan seseorang atau orang lain atau benda tertentu tetap tinggal di tanah milik orang lain.
Akan tetapi banyaknya peraturan-peraturan yang mengatur tentang penyerobotan tanah yang ada di negara kita, ternyata belum bisa juga membuat kasus penyerobotan tanah bisa dengan mudah di selesaikan ditingkat peradilan.
Hal tersebut bisa terlihat ketika adanya keputusan pengadilan atas kasus pidana tentang penyerobotan tanah, belum bisa digunakan untuk mengeksekusi lahan yang disengketakan atau yang diserobot, karena keputusan pidana yaitu menghukum atas orang yang melakukan penyerobotan tanah, sehingga hak penguasaan atas tanah tersebut pada umumnya masih harus diselesaikan melalui gugatan secara perdata.
Maraknya kasus sengketa akibat penyerobotan tanah secara tidak sah membuat kita bertanya-tanya. Salah satu alasan mengapa penyerobotan tanah banyak terjadi adalah karena kurangnya sosialisasi serta pengetahuan masyarakat mengenai aspek hukum mengenai tindakan penyerobotan tanah.
Dalam hal ini negara harus bisa memberikan jaminan dan perlindungan hukum atas hak-hak warga negaranya. Sebagaimana diketahui tujuan hukum ialah ketertiban, keadilan dan kepastian hukum termasuk di dalamnya perlindungan hukum bagi pemegang hak atas tanah.
Hukum telah mengatur bahwa perolehan hak atas tanah harus dilakukan dengan prosedur yang benar, tidak mengabaikan hak milik orang lain dan dilakukan dengan riwayat dokumen yang jelas dan pasti.
Peralihan hak atas tanah harus dilakukan melalui proses jual-beli atau hibah yang dilakukan dengan akta otentik di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan dituangkan dalam akta resmi.
Peralihan hak atas tanah, salah satu prasyarat mutlaknya ialah terpenuhinya “Asas Terang”, disamping “Asas Tunai”. Tidak terpenuhinya kedua syarat mutlak demikian, maka jual-beli hak atas tanah menjadi tidak sah. Yang dimaksud dengan “Asas Terang” ialah, perbuatan hukum peralihan hak atas tanah dilakukan di hadapan PPAT dengan akta otentik.
Untuk menghindari konflik/sengketa, baik antara masyarakat dengan masyarakat, masyarakat dengan perusahaan, maupun antara masyarakat dengan Pemerintah, Presiden Joko Widodo sendiri telah menegaskan bahwa Pemerintah terus berupaya untuk mempercepat penyerahan sertifikat tanah kepada masyarakat.
Hal tersebut ditindaklanjuti oleh Sofyan Djalil selaku Menteri Agraria Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam pemberitaan di CNN Indonesia, pada tanggal 21 Maret 2019, menyampaikan telah menargetkan akan rampung melakukan sertifikasi/pendaftaran terhadap seluruh tanah pada tahun 2025.
Sertifikat tanah tentu penting bagi masyarakat sebagai bukti atas kepemilikan tanah, selain itu sertifikat dapat digunakan untuk dijadikan “Jaminan” kepada Bank guna memperoleh pinjaman sejumlah dana.
Namun adanya sertifikat tanah tersebut belum tentu menjamin terlindunginya pemilik/pemegang hak atas tanah, sebab sertifikat tanah yang terbit sebagai akibat dari adanya pelanggaran hukum, dapat berpotensi menimbulkan sengketa.
Sebelum membahas mengenai kekuatan pembuktian yang dimiliki oleh suatu Akta Otentik untuk dapat membuktikan adanya peralihan hak atas tanah, terlebih dahulu Penulis hendak menyampaikan beberapa kutipan mengenai pengertian Akta Otentik, yakni:
Kutipan Pasal 1868 KUHPerdata dalam cetakan ke-38 KUHPerdata terjemahan Prof.R.Subekti, SH, dan R. Tjitrosudibio:
“Suatu akta otentik ialah suatu akta yang didalam bentuk yang ditentukan oleh undang-undang, dibuat oleh atau di hadapan pegawai-pegawai umum yang berkuasa untuk itu di tempat di mana akta dibuatnya.”
Kutipan Pasal 165 Herzien Inlandsch Reglement (HIR) dalam cetakan ke-14 Komentar HIR Mr. R. Tresna:
“Akte otentik, yaitu suatu surat yang diperbuat oleh atau dihadapan pegawai umum yang berkuasa akan membuatnya, mewujudkan bukti yang cukup bagi kedua belah pihak dan ahli warisnya serta sekalian orang yang mendapat hak dari padanya, yaitu tentang segala hal, yang tersebut didalam surat itu dan juga tentang yang tercantum dalam surat itu sebagai pemberitahuan sahaja; tetapi yang tersebut kemudian itu hanya sekedar yang diberitahukan itu langsung berhubung dengan pokok dalam akte itu.”
Kutipan Catatan Mr.R.Tresna dalam cetakan ke-14 Komentar HIR Mr. R. Tresna:
“Akta otentik adalah suatu akta yang dibuat oleh atau dimuka seorang pegawai umum, oleh siapa didalam akta itu dicatat pernyataan fihak yang menyuruh membuat akta itu. Pegawai umum yang dimaksudkan disini, ialah pegawai2 yang dinyatakan dengan undang-undang mempunyai wewenang untuk membikin akta otentik, misalnya Notaris.
Rupa-rupa syarat diadakan untuk menjamin, bahwa isi dari akta itu sesuai dengan apa yang dilihat atau apa yang didengar oleh pegawai umum itu.
Maka oleh karena itulah, isi dari akta otentik itu dianggap tidak dapat disangkal kebenarannya, kecuali jika dapat dibuktikan, bahwa apa yang oleh pegawai umum itu dicatat sebagai benar, tidaklah demikian halnya.”
Kutipan Pasal 1 angka 7 Undang-Undang No.2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (“Undang-Undang Jabatan Notaris”):
“Akta Notaris yang selanjutnya disebut Akta adalah akta autentik yang dibuat oleh atau di hadapan Notaris menurut bentuk dan tata cara yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini.”
Lebih lanjut Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Jabatan Notaris menjabarkan kewenangan Notaris untuk membuat Akta Autentik, yang dapat Penulis kutip sebagai berikut:
“Notaris berwenang membuat Akta Autentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan penetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam Akta Autentik, menjamin kepastian tanggal pembuatan Akta, menyimpan Akta, memberikan grosse, salinan dan kutipan Akta, semuanya itu sepanjang pembuatan Akta itu tidak juga ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat lain atau orang lain yang ditetapkan oleh undang-undang.”
Kewenangan untuk membuat Akta Autentik juga dimiliki oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), sebagaimana ketentuan Pasal 1 angka 1 Peraturan Pemerintah No.24 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No.37 Tahun 1998 Tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (“PP PPAT”), yang mengatur sebagai berikut:
“Pejabat Pembuat Akta Tanah, selanjutnya disebut PPAT, adalah pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta-akta Autentik mengenai perbuatan hukuk tertentu mengenai hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun.”
Bahwa ketentuan Pasal 37 ayat (1) Peraturan Pemerintah No.24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (PP No.24/1997), mengatur salah satunya mengenai peralihan hak atas tanah dan hak milik atas satuan rumah susun melalui jual beli, hanya dapat didaftarkan jika dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh PPAT, yakni Akta Jual-Beli (AJB).
Menurut Pendapat Ahli Hukum Perdata M. Yahya Harahap, S.H. dalam bukunya yang berjudul Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan, halaman 581, nilai kekuatan pembuktian Akta Autentik hanya sampai pada derajat atau kualitas yang sempurna (volledig) dan mengikat (bidende).
Jadi derajat kekuatan pembuktiannya tidak mencapai kualitas menentukan (beslissend) atau memaksa (dwingende), sehingga terhadapnya dapat diajukan bukti lawan.
Lebih lanjut pada halaman 584, M. Yahya Harahap, S.H. menjelaskan derajat kekuatan pembuktiannya hanya sampai pada tingkat sempurna dan mengikat, tetapi tidak memaksa dan menentukan.
Oleh karena itu, sifat nilai kekuatan pembuktiannya tidak bersifat imperatif, dapat dilumpuhkan dengan bukti lawan.
Adapun yang dimaksud sebagai bukti lawan, M. Yahya Harahap, S.H. pada halaman 582, menjelaskan alat bukti apa saja dapat diajukan untuk melumpuhkan kekuatan pembuktian Akta Autentik.
Bisa saksi, persangkaan, maupun segala macam akta, baik Akta Bawah Tangan atau akta sepihak, maupun dengan surat lain. Jadi masalah kesetaraan bukti lawan tidak mutlak. Oleh karenanya, bukti lawan yang diajukan tidak harus berupa Akta Autentik pula.
Apabila kesepakatan dalam AJB terjadi dikarenakan adanya pemaksaan/ penipuan, maka hal tersebut mengindikasikan adanya iktikad tidak baik dari salah satu pihak/cacat kehendak, dimana ketidaktahuan/ ketidakpahaman/ketidakmampuan salah satu pihak, dimanfaatkan oleh pihak lain untuk dapat memperoleh keuntungan, sehingga kesepakatan yang mendasari lahirnya AJB yang merupakan Akta Autentik timbul akibat adanya Penyalahgunaan Keadaan (Misbruik Van Omstandigheden).
Bahwa untuk dapat membatalkan AJB yang merugikan tersebut, maka pihak yang dirugikan dapat menempuh upaya hukum dengan mengajukan gugatan pembatalan AJB melalui Pengadilan Negeri untuk membuktikan telah terjadinya Penyalahgunaan Keadaan.
Terdapat beberapa contoh Putusan Pengadilan yang telah Berkekuatan Hukum Tetap (inkracht) terkait adanya unsur Penyalahgunaan Keadaan yang kadang diterjemahkan pula sebagai Perbuatan Melawan Hukum, yakni :
Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No.275 K/PDT/2004, tanggal 29 Agustus 2005;
Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No.3666 K/PDT/1992, tanggal 26 Oktober 1994;
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No.222/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Sel.
Berdasarkan uraian di atas, maka AJB yang diterbitkan guna dijadikan dasar pendaftaran untuk mengalihkan hak atas tanah, mengandung unsur Penyalahgunaan Keadaan, dapat dibuktikan melalui adanya Putusan Pengadilan yang telah inkracht; sehingga AJB yang demikian meskipun merupakan Akta Autentik, masih dapat dibantah/ dilawan.
Dalam rangka menilai kebenaran alat bukti, dilakukan pengumpulan dan penelitian data yuridis mengenai bidang tanah yang bersangkutan oleh Panitia Ajudikasi dalam pendaftaran tanah secara sistematik atau oleh Kepala Kantor Pertanahan dalam pendaftaran tanah secara sporadik
Hasil penelitian alat-alat bukti dituangkan dalam suatu daftar isian yang ditetapkan oleh Menteri. Alat-alat bukti tertulis yang dimaksudkan dapat, berupa :
1. Grosse akta hak eigendom yang diterbitkan berdasarkan Overschrijvings Ordonnantie (Staatsblad. 1834 27), yang telah dibubuhi catatan, bahwa hak eigendom yang bersangkutan dikonversi menjadi hak milik ;
2. Grosse akta hak eigendom yang diterbitkan berdasarkan Overschrijvings Ordonnantie (Staatsblad. 1834 27) sejak berlakunya UUPA sampai tanggal pendaftaran tanah dilaksanakan menurut Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961 di daerah yang bersangkutan;
3. Surat tanda bukti hak milik yang diterbitkan berdasarkan Peraturan Swapraja yang bersangkutan, atau sertifikat hak milik yang diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Agraria Nomor 9 Tahun 1959;
4. Surat keputusan pemberian hak milik dari Pejabat yang berwenang, baik sebelum ataupun sejak berlakunya UUPA, yang tidak disertai kewajiban untuk mendaftarkan hak yang diberikan, tetapi telah dipenuhi semua kewajiban yang disebut di dalamnya;
5. Akta pemindahan hak yang dibuat di bawah tangan yang dibubuhi tanda kesaksian oleh Kepala Adat/Kepala Desa/Kelurahan yang dibuat sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini;
6. Akta pemindahan hak atas tanah yang dibuat oleh PPAT, yang tanahnya belum dibukukan;
7. Ikrar wakaf/surat ikrar wakaf yang dibuat sebelum atau sejak mulai dilaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1977;
8. Risalah lelang yang dibuat oleh Pejabat Lelang yang berwenang, yang tanahnya belum dibukukan;
9. Surat penunjukan atau pembelian kaveling tanah pengganti tanah yang diambil oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah;
10. Petok Pajak Bumi/Landrente, girik, pipil, kekitir dan Verponding Indonesia sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961;
11. Surat keterangan riwayat tanah yang pernah dibuat oleh Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan;
12. Lain-lain bentuk alat pembuktian tertulis dengan nama apapun juga sebagaimana dimaksud dalam Pasal II;
Pasal VI dan Pasal VII Ketentuan-ketentuan Konversi UUPA Dalam hal bukti tertulis tersebut tidak lengkap atau tidak ada lagi, pembuktian kepemilikan itu dapat dilakukan dengan keterangan saksi atau pernyataan yang bersangkutan yang dapat dipercaya kebenarannya menurut pendapat Panitia Ajudikasi dalam pendaftaran tanah secara sistematik atau Kepala Kantor Pertanahan dalam pendaftaran tanah secara sporadik.
Yang dimaksud dengan saksi adalah orang yang cakap memberi kesaksian dan mengetahui kepemilikan tersebut.(Mendri/zul)
Berita terkait
Tony Rosyid: Penembakan 6 Laskar FPI Mulai Terbongkar
- Update
- Dec 11, 2020
- 1696
Chandani MS: Kepengurusan KAN Versi Musnalub Salahi Aturan
- Syafrianto
- Dec 3, 2020
- 369
Rekomendasi
Copyright © 2017 indonesiasatu.co.id - All Rights Reserved.