JAKARTA – Pemerintah Kabupaten Solok dan Pemerintah Kota Solok, Sumatera Barat, menyelesaikan proses serah terima Barang Milik Daerah (BMD) pada Senin, 12 Agustus 2024, di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta.
Proses yang sebelumnya tertunda sejak 2010 ini akhirnya dapat terlaksana berkat mediasi Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah I KPK yang telah mempertemukan kedua belah pihak untuk mencapai kesepakatan pada Juni 2022.
Serah terima ini ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) antara Pemkab Solok dan Pemko Solok. Nilai aset yang diserahkan oleh Pemkab Solok ke Pemko Solok mencapai Rp4, 421 miliar, yang mencakup 12 unit bidang aset, termasuk tanah, bangunan, gedung kantor, dan rumah dinas. Di sisi lain, Pemko Solok menyerahkan aset dengan total nilai Rp6, 870 miliar ke Pemkab Solok, yang meliputi bangunan kantor dan sejumlah meubel.
Wali Kota Solok, H. Zul Elfian Umar, SH, M.Si, mengungkapkan terima kasih kepada KPK atas perannya dalam menjembatani penyelesaian aset ini.
“Berbagai upaya telah kami lakukan, dan berkat bantuan KPK, seluruh proses ini bisa terselesaikan dengan baik, ” ujarnya.
Zul Elfian juga menyampaikan bahwa aset yang diterima Pemko Solok kini telah dimanfaatkan secara optimal sebagai fasilitas perkantoran.
Bupati Solok, Capt. H. Epyardi Asda, M.Mar, juga menyambut baik tercapainya kesepakatan ini.
“Pengelolaan BMD adalah hal penting untuk kebermanfaatan masyarakat. Kami berharap seluruh proses ini membawa dampak positif bagi pembangunan daerah, ” tutur Bupati.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada KPK dan semua pihak yang terlibat dalam menjembatani proses pemindahtanganan aset yang dinamis ini.
Deputi Koordinasi dan Supervisi KPK, Didik Agung Widjanarko, menegaskan bahwa tantangan dalam pengelolaan BMD tidak hanya berasal dari masalah teknis, tetapi juga dari dinamika politik dan ego sektoral yang dapat menghambat proses.
“Kami bersyukur Pemkab dan Pemko Solok telah berhasil mencapai kesepakatan untuk saling mendukung pembangunan daerah masing-masing, ” ucap Didik.
Acara ini dihadiri oleh pejabat dari KPK, termasuk Deputi Koordinasi dan Supervisi Didik Agung Widjanarko dan Direktur Wilayah I Edi Suryanto. Dari Pemkab Solok, hadir Bupati Solok Capt. H. Epyardi Asda, Inspektur Deri Akmal, Sekretaris BKD Novriandi Putra, dan sejumlah pejabat lainnya. Sementara dari Pemko Solok hadir Wali Kota Zul Elfian Umar, Sekda Kota Solok Drs. Syaiful, Inspektur Daerah Kenfilka, dan jajaran pejabat Pemko Solok lainnya.
Serah terima aset antara Pemkab dan Pemko Solok ini menjadi langkah penting dalam mendorong pembangunan daerah dan memastikan pemanfaatan aset yang lebih optimal demi kesejahteraan masyarakat di kedua wilayah.