PASAMAN - Penyebaran covid-19 bukan lagi informasi yang awam di telinga masyarakat bahkan hingga saat ini terus menjadi perbincangan baik di media massa, media sosial maupun dikalangan masyarakat.
Berbagai langkah telah dilakukan Pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran dari virus tersebut.
Seperti yang dilakukan Polres Pasaman dengan Operasi Aman Nusa II tahap VII selama 57 hari (03 Januari s/d 28 Februari 2021).
Kapolres Pasaman AKBP Dedi Nur Adriansyah, melalui Kabag Ops Kompol Suwardi mengatakan Ops Aman Nusa II tahap VII pagi hari ini dilakukan sebagai upaya untuk penegakkan dan memberikan imbauan agar tetap mengikuti protokol kesehatan.
"Menggunakan masker, mencuci tangan serta menjaga jarak di Pasar Tradisional Lubuk Sikaping, " kata Kabag Ops Kompol Suwardi, Kamis (21/012021).
Lebih lanjut, Ia mengajak seluruh elemen untuk terus melibatkan diri dalam kegiatan yang berkaitan dengan pencegahan covid-19.
Baca juga:
Polres Payakumbuh Raih Predikat WBK
|
"Kesadaran dan ketaatan akan protokol kesehatan merupakan salah satu tindakan yang dapat kita lakukan dalam pencegahan covid-19 di wilayah hukum Polres Pasaman, " ajaknya.
Meski begitu, kata dia, masih ditemukan warga yang tidak mengindahkan prokes, memakai masker.
"Melalui patroli ini, diharapkan kesadaran masyarakat semakin meningkat. Virus Covid-19 harus kita lawan dengan kedisiplinan kita sendiri untuk menerapkan prokes, " tutupnya.