Agam, - Tahun ini pemerintah kembali meniadakan pelaksanaan Ujian Nasional (UN) dan ujian kesetaraan, serta ujian sekolah mengingat kondisi masih pandemi Covid-19.
Hal ini berdasarkan surat edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 1 tahun 2021, tentang peniadaan ujian nasional dan ujian kesetaraan serta pelaksanaan ujian sekolah dalam masa darurat penyebaran Covid-19.
Tahun ini merupakan tahun kedua pemerintah mentiadakan UN dan ujian kesetaraan serta ujian sekolah, sehingga ini tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk ke jenjang pendidikan lebih tinggi.
Menanggapi surat edaran Kemendikbud itu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Agam juga telah mengeluarkan surat edaran bagi sekolah yang ada di daerah itu.
Baca juga:
Dosen UNP Raih Penghargaan Perpusnas 2020
|
“Dimasa pandemi, UN tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi ke jenjang pendidikan lebih tinggi bagi anak didik, ” ujar Kepala Disdikbud Agam, Isra di ruangan kerjanya, Jum’at (12/3).
Dengan begitu, maka peserta didik dinyatakan lulus apabila telah menyelesaikan program pembelajaran di masa pandemi Covid-19, yang dibuktikan dengan rapor setiap semester.
Kemudian pemperoleh nilai sikap minimal baik, serta mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan.
“Kita di Agam ujian yang digelar satuan pendidikan mulai 15-17 Maret 2021 baik tingkat SD maupun SMP, ” sebutnya.
Ia menjelaskan, ujian yang digelar satuan pendidikan bentuk portofolio berupa evaluasi terhadap nilai rapor, nilai sikap atau perilaku dan prestasi yang diperoleh sebelumnya seperti penghargaan, hasil lomba dan lainnya.
Selanjutnya penugasan, tes secara luring atau daring, bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan seperti, ujian tertulis atau lisan dan bentuk lainnya.