DHARMASRAYA-Sehubungan dengan akan masuknya masa libur hari Natal dan Tahun Baru 2021, Bupati Dharmasraya, Sutan Riska Tuanku Kerajaan, menghimbau segenap Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tidak melakukan kegiatan berpergian ke luar daerah selama periode libur dimaksud. Hal ini disampaikan bupati saat memimpin apel gabungan di halaman Kantor Bupati Dharmasraya, Rabu (23/12/20).
Dikatakan bupati, hal ini merupakan bentuk tindaklanjut surat edaran Menteri Pendayagunaan Apartur Negara dan Reformasi Birokrasi, untuk membatasi kegiatan berpergian ke luar daerah dan pengetatan pemberian cuti bagi ASN di masa pandemi Covid-19.
"Untuk itu, saya minta segenap Kepala Perangkat Daerah agar memastikan seluruh jajarannya mematuhi surat edaran tersebut. Pastikan setiap hal yang tertuang di dalam surat edaran itu terlaksana sebagaimana mestinya. Jika ada yang melanggar, maka yang bersangkutan akan diberikan hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS, " tegas bupati.
Kemudian, dalam rangka memeriahkan Hari Jadi Kabupaten Dharmasraya ke 17, bupati mengajak segenap jajaran pemerintahan untuk ikut memeriahkan dengan berbagai kegiatan yang kreatif dan menarik, tanpa mengabaikan protokol kesehatan.
"Mari kita sambut tahun baru 2021 dengan kinerja yang lebih bagus, dan selalu mengevaluasi setiap program kerja, agar dapat menjadi bahan perbaikan untuk masa yang akan datang, " pungkas bupati menutup amanatnya. (Oscar)