Agam, - Satgas Covid-19 Kabupaten Agam semakin gencar melaksanakan operasi yustisi, dalam pendisiplinan penerapan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19. Seperti halnya, Sabtu (1/5) malam, sebanyak 37 orang di wilayah Kecamatan Lubuk Basung, terjaring akibat melanggar protokol kesehatan.
“Mereka terjaring saat bersantai di kawasan GOR Padang Baru Lubuk Basung, yang kita temukan tidak menerapkan protokol kesehatan, ” ungkap Ketua Harian Satgas Covid-19 Agam, Martias Wanto Dt Maruhun Kasi Hubungan Antar Masyarakat Dinas Satpol PP dan Damkar Agam, M Arnis.
Bahkan, saat Satgas Covid-19 yang tergabung dari unsur Polri, Satpol PP dan BPBD diketahui melakukan operasi, warga berhamburan melarikan diri karena sadar telah melanggar prokes.
“Operasi ini kita gelar setelah salat tarawih, dengan menyisiri seputaran pusat Ibu Kota Lubuk Basung, ” sebutnya.
Dikatakannya, bagi mereka yang melanggar prokes, dibawa ke Mako Polres Agam untuk dilakukan pendataan dan diinput ke aplikasi Sipelda.
“Di Mako Polres mereka diberikan pembinaan khusus agar tidak lagi abai terhadap prokes, karena akhir-akhir ini di Agam kasus Covid-19 meningkat, sehingga perlu diwaspadai agar tidak terpapar dengan cara disiplin protokol kesehatan, ” katanya.
Pelanggar juga diberikan pemahaman tentang Perda Sumbar nomor 6 tahun 2020, tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, serta sanksi yang mengikat bagi pelanggar protokol kesehatan.
Dikesempatan itu, Polres Agam juga mengamankan 21 unit kendaraan roda dua yang tidak memiliki surat-surat lengkap, serta menggunakan kenalpot racing sehingga masalah ini diproses sesuai hukum yang berlaku