PASAMAN, - Guna meminimalisir penyebaran virus Covid-19 di Kabupaten Pasaman, Polres Pasaman melaksanakan Operasi Yustisi penggunaan masker serta penertiban menjaga jarak saat beraktivitas di Jalan Raya, di jalan Jend. Sudirman, Jum'at (28/05/2021).
Dalam pelaksanaanya yang dipimpin oleh Kasat Binmas Polres Pasaman Akp Rusdi, satu persatu kendaraan di hentikan untuk memberikan penjelasan pentingnya menerapkan protokol kesehatan dan memberikan sanksi kepada pelanggar.
"Adapun sanksi yang diberikan secara tertulis dan juga di paksa memakai masker baru diperbolehkan melanjutkan perjalanan, " katanya.
Kasat Binmas Akp Rusdi mengatakan Kegiatan Operasi Yustisi penggunaan masker dan jaga jarak ini rutin dilakukan dalam rangka meningkatkan kedisiplinan dan kesadaran masyarakat ditengah maraknya penyebaran Virus Covid-19.
“Kami menghimbau warga agar mematuhi protokol kesehatan dalam setiap aktifitas, ” ungkapnya.