Sumbar, - Mengoptimalkan pencegahan penularan COVID-19 serta peningkatan Vaksin, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat mengambil langkah percepatan. Yaitu, mulai mewajibkan masyarakat untuk menunjukkan sertifikat vaksinasi melalui aplikasi Peduli Lindungi.
Hal ini mengacu pada Edaran Gubernur Sumatera Barat Nomor 556.1/980/Dispar-Pem/X-2021 yang diterbitkan Senin, (22/10/21). Menurut Edaran tersebut, Bupati dan Walikota se-Sumatera Barat diminta untuk mulai mempertimbangkan kewajiban menunjukkan sertifikat Vaksin. Dimana nantinya masyarakat diminta untuk memperlihatkan sertifikat vaksinasi melalui aplikasi Penanganan Covid-19 Peduli Lindungi.
Kewajiban menunjukkan sertifikat vaksin ini akan diberlakukan terutama bagi pengunjung fasilitas akomodasi, seperti hotel, guest house, homestay, hingga objek wisata, restoran maupun rumah makan.
Meski begitu, bagi masyarakat yang belum memiliki sertifikat vaksin, masih dapat mengunjungi fasilitas tersebut, dengan syarat dapat menunjukkan hasil non-reaktif rapid antigen test maksimal 1 x 24 jam, atau hasil negatif PCR SWAB test maksimal 2 x 24 jam.
Terkait edaran tersebut, Juru Bicara Satgas Covid-19 Sumbar, Jasman Rizal, menyampaikan bahwa melalui langkah ini, Pemerintah Provinsi berharap dapat mendorong percepatan vaksinasi khususnya bagi karyawan fasilitas akomodasi, objek wisata, restoran dan rumah makan, mengingat sektor usaha ini umumnya menjadi lokasi pusat-pusat interaksi masyarakat.
"Melalui langkah ini, kita berharap kesadaran masyarakat terhadap perlunya vaksin dapat meningkat. Sehingga dapat mendorong capaian vaksinasi di Sumbar demi mencapai kekebalan komunal terhadap pandemi COVID-19 di wilayah Sumatera Barat, " terang Jasman.
"Melawan penyebaran Covid-19 membutuhkan kontribusi masyarakat, terutama kesadaran akan adaptasi kebiasaan baru dan vaksin. Itu yang kita harapkan, " ujarnya. (**)