PASAMAN - DPRD Kabupaten Pasaman menggelar Rapat Paripurna dalam Rangka Penandatanganan Nota kesepakatan bersama terhadap pertanggung jawaban Ranperda Pelaksanaan APBD Anggaran TA 2019
Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Pasaman Bustomi, didampingi Wakil Ketua Danny Ismaya dan Yasri serta dihadiri Sekwan, Staf ahli, para Asisten, kepala OPD, instansi vertikal, BUMN/BUMD, di gedung Syamsiar Thaib Jumat ( 17/07/2020)
Ketua DPRD Kabupaten Pasaman Bustomi membacakan pemandangan fraksi atas pertanggungjawaban Ranperda Pelaksanaan APBD Anggaran TA 2019 dari 8 fraksi di DPRD Pasaman.
"Seluruh fraksi dapat menerima dan memahami pertanggungjawaban Ranperda Pelaksanaan APBD Anggaran TA 2019, " kata Bustomi.
Sementara Bupati Pasaman Yusuf Lubis, dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh fraksi dan anggota DPRD kabupaten Pasaman yang telah dapat mengambil keputusan bersama atas rancangan peraturan daerah tentang Pertanggung jawaban pelaksanaan APBD kabupaten Pasaman TA 2019
"Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD menjadi sangat penting bagi penyelenggaraan Pemerintahan yang baik, karena apabila pelaksanaan dan penatausahaan keuangan Daerah tidak baik akan berimbas pada kurangnya keberhasilan pembangunan yang kita laksanakan, " sebutnya.
Karena itu, kata dia, dengan ditetapkannya peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Pasaman tahun anggaran 2019 berarti satu tahapan akhir dari siklus anggaran telah pula kita lalui khususnya pelaksanaan APBD tahun anggaran 2019, " tutupnya.