Edaran Gubernur Sumbar, Pengunjung Mall Hingga Minimarket Wajib Divaksin

    Edaran Gubernur Sumbar, Pengunjung Mall Hingga Minimarket Wajib Divaksin

    Sumbar, Indonesiasatu.co.id - Pengunjung mall, swalayan hingga minimarket di wilayah Sumatra Barat (Sumbar) diwajibkan telah mengikuti vaksinasi Covid-19. Setiap pengunjung dapat menunjukkan bukti vaksinasi yang tertera pada aplikasi peduli lindungi.

    Aturan tersebut tuangkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar dalam Surat Edaran Nomor: 400/993/Dag/IX/-2021 tentang Pemberlakuan Wajib Vaksin pada Mall/Swalayan/Minimarket di Sumatra Barat.

    Dalam surat edaran yang ditandatangani oleh Gubernur Sumbar, Mahyeldi itu, tidak hanya pengunjung, para pedagang dan pegawainya juga diwajibkan telah divaksin.

    “Setiap pengunjung yang masuk, pedagang dan pegawai mall/pusat perbelanjaan/swalayan/supermarket wajib menunjuk bukti vaksin melalui aplikasi peduli lindungi, ” sebagaimana yang tertulis di dalam surat edaran tersebut.

    Dalam surat edaran tersebut juga dijelaskan bagi warga yang belum divaksin karena alasan kesehatan, untuk masuk mall dan yang lainnya dapat menunjukkan hasil negatif tes swab antigen maksimal 1 x 24 jam.

    “Atau PCR maksimal 2 x 24 jam dan wajib menunjukkan surat keterangan dari dokter, ” sambung surat itu.

    Namun, bagi warga yang belum divaksin tanpa alasan tertentu dapat mengikuti vaksinasi di tempat yang telah ditentukan atau puskesmas terdekat. Bahkan, Pemprov Sumbar mengajak pemilik usaha agar menyelenggarakan vaksinasi masal.

    “Dalam rangka percepatan vaksinasi Covid-19 di mall/supermarket di kabupaten/kota, kiranya saudara dapat segera melakukan vaksinasi masal bagi pegawai, pedagang dan pengunjung dengan berkoordinasi melalui Dinas Kesehatan Provinsi Sumbar, ” tutup surat itu.

    Surat edaran ini juga beredar secara berantai di media sosial, terutama Whatsapp dan sejumlah grup chat. Kadis Kominfo Sumbar, Jasmani Rizal dikonfirmasi membenarkan surat edaran ini.

    “Surat itu benar, diterbitkan pada 30 September 2021 lalu, ” ujar Jasman dihubungi melalui telepon selulernya.(**) 

    Lihat artikel asli

    Afrizal

    Afrizal

    Artikel Sebelumnya

    Pemprov Sumbar Bangun Puluhan RKB SMA dan...

    Artikel Berikutnya

    Dilantik Ketua PMI Sumbar, Wabup Risnawanto...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Bantu Korban Bencana Alam, Ketua PN Batusangkar Liena, S.H., M.Hum Dirikan  Dapur Umum
    Tim Kupu-Kupu Jatanras Sat Reskrim Polres Agam Kembali Ungkap Kasus Pencurian
    Team Spider Satresnarkoba Polres Solok Tangkap Seorang Bandar Sabu
    Cubadak, Nagari Madani Nan Penuh Pesona Wisata
    Rasyidin Kabur, Saat Klarifikasi Tuduhan Penyelewengan Dana  Komite Oleh Kepala  Sekolah Tidak Terbukti

    Ikuti Kami