Bukittinggi - Polres Bukittnggi kali ini berhasil meringkus sindikat pencurian kendaraan motor (curanmor). Sebanyak 12 sepeda motor berikut sejumlah barang bukti berhasil ditemukan, berikut dua orang tersangka berhasil diringkus Satuan Resor Kriminal (satreskrim) Bukittnggi.
Dalam jumpa Pers bersama puluhan awak media, Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara dengan didampingi Wakapolres dan Kasat Reskrim Polres Bukittinggi, memberikan keterangan dan kronologis kejadian tersebut, Kamis, 16 September 2021.
Menurut Dody, dari hasil rekaman CCTV itulah dikembangkan penyelidikan, mencari informasi bagaimana ciri-ciri tersangka, akhirnya saat diungkap dari hasil cek dan ricek berhasil diketahui dua orang tersangka dengan inisial RS, dengan nama Rindy Septian panggilan Begi, yang berusia 28 tahun dengan status tidak bekerja/ pengangguran.
Satu orang tersangka lainnya bernama Ronald.Kedua tersangka telah mengakui perbuatannya, dan mereka selama ini berdomisili di belakang kantor Lurah Birugo , Birugo Bungo Kelurahan Birugo Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh.
Kapolres Dody menjelaskan, dari tangan tersangka disita barang bukti 12 unit sepeda motor berbagai jenis, dan kunci T yang dibuang oleh pelaku.
Disampaikan Kapolres Bukittinggi, sejumlah 12 unit sepeda motor tersebut 6 unit diantaranya telah ada korban yang melaporkan ke Polres Bukittinggi 4 unit berasal dari Kota Bukittinggi dan 2 unit dari Kabupaten Agam.
Kepada para tersangka dikenakan pasal 363 ayat (1) ke 4 e dan Se KUHPidana dengan ancaman hukuman selama 7 tahun.
"Kepada masyarakat kami sampaikan jika ada yang merasa kehilangan sepeda motor agar segera melapor ke Polres Bukittinggi dan meminta kepada masyarakat untuk tidak membeli sepeda motor yang tidak mempunyai kelengkapan surat-surat, dengan harga sangat rendah, " pungkasnya.(Linda).