PESISIR SELATAN - Ketua Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) di Kampung Koto Baru, Nagari Kambang, Kecamatan Lengayang, Kabupaten Pesisir Selatan disebut - sebut memonopoli pengadaan material berupa batu pasangan, pasir, semen, dan lainnya pada proyek P3TGAI di daerah setempat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun redaksi, Ketua P3A yang juga Kepala Kampung Koto Baru, Ujang Syahrial, bahkan menghalangi masyarakat setempat yang berencana memasok material ke lokasi.
Bahkan lebih parahnya, Ujang Syahrial malah memesan batu pasangan, serta pasir ke warga kampung lain.
Padahal proyek P3TGAI merupakan proyek yang dilaksanakan dengan metode swakelola, pola pemberdayaan, partisipatif, dan padat karya.
Dengan adanya proyek ini diharapkan dapat mempertahankan daya beli masyarakat di tengah ketidakpastian kondisi ekonomi global akibat Pandemi Virus Korona (Covid-19).
Hal itu juga sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo untuk mengalihkan anggaran guna mempertahankan daya beli masyarakat terutama rakyat kecil.
Sementara itu, Ujang Syahrial ketika dikonfirmasi mengaku belum ada waktu untuk bertemu karena ada beberapa kegiatannya yang tidak bisa ditunda.
Dari informasi dilapangan, pekerjaan proyek telah mencapai 70 persen, hanya saja dilaksanakan tanpa papan informasi proyek, padahal anggaran pembuatannya telah termasuk ke anggaran kegiatan yang totalnya mencapai Rp195 juta.
Padahal setiap pelaksanaan pekerjaan proyek negara, papan informasi proyek diharuskan dan merupakan kewajiban sesuai dengan Kepres Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Selain itu pekerjaan proyek yang tidak menggunakan papan informasi proyek patut dicurigai dan diduga bermasalah, karena membatasi masyarakat untuk mengawasi.