Agam, - Inspektorat Kabupaten Agam kekurangan tenaga auditor dan P2UPD, dalam melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan di daerah itu.
Kepala Inspektorat Kabupaten Agam, Dafrines di Lubuk Basung, Senin (4/1) mengatakan, pihaknya kekuranan tenaga auditor sebanyak 42 orang, sedangkan untuk P2UPD sebanyak 38 orang.
“Berdasarkan analisa jabatan dan beban kerja 2020, kita membutuhkan tenaga auditor sebanyak 68 orang. Sedangkan saat ini baru ada 26 orang, ” ujarnya.
Untuk memenuhi kebutuhan itu, katanya, sudah dilakukan upaya seleksi pembentukan yang diikuti lima orang.
“Satu orang diantaranya sudah lulus untuk inpassing, tiga orang lulus seleksi kompetensi dan satu orang lagi mengikuti remedi, karena ada gangguan jaringan, ” terangnya.
Sementara itu, untuk tenaga P2UPD ada 24 orang yang mengikuti seleksi. Berdasarkan anjab dan ABK, tenaga dibutuhkan sebanyak 44 orang.
“Saat ini tenaga P2UPD baru ada enam orang, ” sebut Dafrines.
Ia berharap, awal tahun ini seleksi selesai dan bisa dilakukan proses pengangkatan, supaya tenaga yang kurang ini secara bertahap dapat terpenuhi.
Diakuinya, untuk mencapai jumlah yang dibutuhkan tidak mudah, sehingga dibutuhkan dukungan dan orang yang memiliki kapasitas, kompetensi, serta komitmen yang tinggi dalam meningkatkan pengawasan di pemerintahan.
Berkurangnya tenaga, ulas Dafrines, diakibatkan jumlah pensiun lebih tinggi dibanding penambahan, sedangkan untuk pengisian dibutuhkan dua proses yaitu pembentukan dan inpassing.
Baca juga:
TPI Covid-19 Kota Solok Kunjungi Pekanbaru
|
Dijelaskan, inpassing tidak mudah karena harus mengambil tenaga dari luar institusi Inspektorat, tentunya dicari orang yang memenuhi kriteria untuk itu.
“Banyak hal yang harus dilalui seperti seleksi administrasi, dan lainnya yang dipersyaratkan untuk pengangkatan baik auditor maupun P2UPD, ” katanya.
Meski begitu, ia berharap apabila ASN di Pemkab Agam berminat, jika ada peluang akan dilakukan seleksi lanjutan.