Agam, - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Agam melakukan pendataan seluruh aspek bidang kebudayaan menyangkut kesenian, tradisi dan cagar budaya pada 2021 ini.
Kepala Bidang Kebudayaan, Jupri, di ruang kerjanya, Rabu (6/1) di Lubuk Basung, mengatakan, ada sebanyak 51 cagar budaya yang sudah di SK-kan oleh pemerintah daerah.
“Selain itu, masih ada cagar budaya lainnya yang belum terdata. Untuk itu, kita juga berharap masyarakat dapat memberikan info keberadaan bangunan cagar budaya di Kabupaten Agam yang belum terpantau kebedaraannya, ” ulasnya.
Seperti cagar budaya kuburan panjang yang terletak di Kamang belum tersentuh oleh pemerintah sehingga keberadaannya belum diakui. Sementara, pengujung banyak datang mengunjungi tempat bersejarah itu.
Begitu juga Lubang Jepang yang ada di Muko-Muko Tanjung Raya, belum dikembangkan.
Menurutnya, tidak hanya dari segi aspek fisik bangunan, dari aspek sejarah juga masih terdapat beberapa cagar budaya yang belum dilengkapi dengan sejarah ataupun cerita rakyat sehingga menjadi daya tarik sendiri bagi pengunjung ataupun arsip dari pemerintah daerah.
Untuk itu, tahun ini, pihaknya akan lebih berinovasi melakukan pendataan terhadap seluruh aspek kebudayaan benda/tak benda, kesenian adat istiadat Kabupaten Agam hingga kebudayaan religi, sehingga data kebudayaan Kabupaten Agam nantinya dapat lebih valid.
“Kita akan terus berupaya untuk menemukan dan mendata situs cagar budaya Kabupaten Agam, ” ujarnya.