Baca juga:
TPI Covid-19 Kota Solok Kunjungi Pekanbaru
|
"Kami berharap partai yang bersangkutan secepatnya mengusulkan nama ke DPRD Padang karena banyak persoalan yang mesti kita selesaikan di Padang ini, " kata Ketua DPRD Padang, Syahrial, Selasa (29/6/2021).
Syahrial menambahkan, masalah saat ini terletak di partai masing-masing yakni PAN dan PKS yang sampai hari ini masih belum mengusulkan nama calonnya ke DPRD Padang sehingga proses pemilihan wawako belum bisa terlaksana.
Meski sudah ada dua kandidat yang diusulkan oleh masing-masing partai, kata dia, namun hal itu belum resmi dan baru sebatas diumumkan kepada media.
Syahrial menjelaskan mekanisme pemilihan wawako di DPRD Padang dilaksanakan berdasarkan tata tertib yang sudah ada.
"Secara umumnya nanti nama calon akan diusulkan oleh partai pengusung kepada Wali Kota Padang terlebih dahulu, setelah itu barulah disampaikan ke DPRD Padang, " katanya..
Setelah itu, lanjutnya, pihak DPRD Padang akan segera membentuk panitia pemilihan yang dimana satu orang akan mewakili satu fraksi.
Partai yang berhak mengusulkan nama calon wawako adalah dari PAN dan PKS, sementara partai lainnya tidak berhak mengusulkan nama calonnya karena telah diatur dalam regulasi.
Berdasarkan regulasi yang ada untuk memilih Wakil Wali Kota Padang diusulkan dua nama dari partai pengusung.
Sementara dua nama dari PAN yang direkomendasikan adalah Amril Amin yang saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Padang dan Ekos Albar yang saat ini menjabat sebagai Wabendum DPP PAN.
Sedangkan dari PKS, dua nama yang direkomendasikan adalah Mulyadi Muslim yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Padang dan Muharlion yang tengah menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Padang.