SUMBAR, Indonesiasatu.co.id - Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Sumatra Barat (Sumbar) 2021 masih difokuskan pada penanganan Covid-19, di antaranya bidang kesehatan, stimulus pertumbuhan ekonomi dan penanggulangan dampak sosial.
“Sesuai Permendagri Nomor 64 tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2021 dinyatakan yang menjadi prioritas selain untuk mendukung prioritas pembangunan nasional tetap diprioritaskan dampak Covid-19, di antaranya bidang penanganan dampak kesehatan, recovery ekonomi dan penanganan dampak sosial dengan penguatan jaring pengaman sosial, ” kata Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah dalam Rapat Paripurna DPRD tentang Pengambilan Keputusan Ranperda tentang APBD P tahun 2021, Kamis (30/9/2021).
Selain itu, tahun 2021 merupakan tahun terakhir dalam RPJMD Sumbar 2016-2021 sehingga program yang dialokasikan adalah kelanjutan dari 10 program prioritas pembangunan daerah periode sebelumnya.
Meski demikian, Mahyeldi menyampaikan Pemprov Sumbar tetap berupaya mengakomodasi kebutuhan masyarakat dalam APBD P 2021 dan kebutuhan lain yang bersifat strategis.
Dari beberapa tahapan yang telah dilalui maka postur APBD P Sumbar 2021 totalnya Rp6, 9 triliun lebih yang terdiri Pendapatan Daerah Rp6, 6 triliun, di antaranya PAD Rp2, 5 trilun, Pendapatan Transfer Rp4, 09 triliun dan lain-lain pendapatan daerah yang sah Rp93, 4 miliar.
Sementara Belanja Daerah Rp6, 896 triliun dan Pembiayaan Daerah yang terdiri Penerimaan Pembiayaan sebesar Rp260, 86 miliar dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp15, 050 miliar.
Defisit anggaran pada RAPBD 2021 sebesar Rp245, 8 miliar sepenuhnya dapat ditutupi dengan pembiayaan netto atau selisih antara penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan.
Ia menyebut setelah RAPBD-P 2021 disetujui akan sesegera mungkin disampaikan ke Kemendagri untuk evaluasi, kemudian evaluasi tersebut tindaklanjuti dan dibuat penyusunan DPA SKPD sebagai dasar dalam pelaksanaan APBD tahun anggaran berkenaan.
Baca juga:
Kemendagri Bantah Tito Positif Covid-19
|
“Seluruh SKPD segera siapkan dokumen pelaksanaan program dan kegiatan dalam DPA SKPD dan DPA PPKD sehingga program dan kegiatan bisa diselesaikan tepat waktu, ” tegasnya.
Sementara itu Ketua DPRD Sumbar Supardi mengatakan dengan telah disepakatinya Ranperda Perubahan APBD Tahun 2021, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 182 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, paling lambat 3 hari sejak disepakati, disampaikan kepada Mendagri untuk dilakukan evaluasi.
“Sehubungan dengan hal tersebut, kami mengharapkan kepada Pemerintah Daerah untuk dapat segera menyampaikan Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun 2021 yang telah disepakati ini, kepada Mendagri agar dapat segera di evaluasi, ” ujarnya.
Ia mengingatkan kepada Pemerintah Daerah, keterlambatan evaluasi yang terjadi pada Ranperda tentang APBD Tahun 2021, jangan sampai terulang kembali dalam pelaksanaan evaluasi Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun 2021.
“Perlu kita pahami bersama, bahwa waktu yang tersedia untuk pelaksanaan Perubahan APBD Tahun 2021, sangat terbatas, ” katanya. (*)