SOLOK KOTA - Dengan berakhirnya masa kampanye Pilkada serentak tahun 2020, Penjabat Sementara (Pjs) Wali Kota Solok Asben Hendri mengembalikan jabatan Kepala Daerah di Kota Beras Serambi Madinah itu, untuk dilanjutkan oleh Wali Kota Solok H.Zul Elfian dan Wakil Wali Kota Solok Reinier hingga berakhir masa jabatannya.
Penyerahan kembali jabatan dan tugas itu ditandai dengan menandatangani nota serah terima pelaksanaan tugas, di Balairung 99 Rumah Dinas Wali Kota Solok, Senin, 7 Desember 2020.
Hadir pada kesempatan itu, Gubernur Provinsi Sumatera Barat diwakili Kepala Biro Pemerintahan Setdaprov Sumbar Iqbal Ramadi Payana, Wakil Wali Kota Solok Reinier, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Solok, Sekretaris Daerah Kota Solok Syaiful A, Ketua TP PKK Kota Solok Ny.Zulmiyetti Zul Elfian, Pjs. Ketua TP PKK Kota Solok Ny.Rosselini Asben, Ketua LKAAM Kota Solok H.Rusli Khatib Sulaiman, Ketua Bundo Kanduang Kota Solok Sitta Novembra, serta seluruh kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kota Solok.
Pjs Wako, Aben Hendri dalam sambutannya mengatakan, dirinya bertugas sebagai Pjs Wako Solok terhitungan Tanggal 26 September sampai 5 Desember, menggantikan sementara Wako Solok yang cuti dalam masa kampanye Pilkada.
"Diakhir masa tugas, kami telah menyerahkan nota serah terima pelaksanaan tugas kepada Walikota, " sebutnya.
Disebutkan Asben, tugas yang diberikan oleh gubernur kepada Pjs Wako ada tiga, yakni Menjamin kelangsungan penyelenggaraan pemerintahan, persiapan dalam penyelenggaraan Pilkada, serta menjaga netralitas ASN dalam Pilkada.
"Jika selama melaksanakan tugas ada perilaku yang tidak pada tempatnya, kami memohon maaf, " ujar Asben.
Wali Kota Solok, H.Zul Elfian, mengucapkan terimakasih kepada Pjs.Wako Asben Hendri yang telah melaksanakan tugas dengan sangat baik selama menjalankan tugas.
Baca juga:
Pjs Wako Solok Ikuti Vicon Pilkada Serentak
|
Pjs Wako akan kembali bertugas di provinsi. Diharapkan, perhatian ke Kota Solok tidak akan pernah terputus.
"Kota Solok Tahun ini akan berusia emas pada umur 50 Tahun. Diharapkan gubernur dapat hadir pada Hari Ulang Tahun Kota Solok 16 Desember nanti, " ucap Wako.
Sementara itu, Gubernur Sumbar diwakili Kepala Biro Pemerintahan Setdaprov Sumbar, Iqbal Ramadi Payana menyebutkan, selama 71 hari ini, Pjs Wako telah melaksanakan tugas sesuai yang diamanahkan, yakni memimpin pelaksanaan pemerintahan, memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat, memfasilitasi pilkada, menandatangani perda APBD dan melakukan pengisian tugas berdasarkan peraturan yang berlaku.
Ucapan terimakasih kepada DPRD Kota Solok dan Forkopimda Kota Solok yang telah mendukung Pjs wako dalam melaksanakan tugasnya selama ini.
Pemko Solok diharapkan agar senantiasa mendukung dan menyukseskan pilkada serta menjaga netralitas ASN. Selanjutnya, menjaga ketentraman dan ketertiban, serta meningkatkan pengamanan dalam menyukseskan pilkada serentak 2020 ini.
Pada kesempatan itu, juga dilakukan Penyerahan piagam penghargaan dan cindera mata kepada Pjs. Wali Kota Solok Asben Hendri dan Pjs. Ketua TP PKK Kota Solok Ny.Rosselini Asben. (Amel)