PESSEL-Sebanyak tiga alat berat dioperasikan untuk mendukung aktivitas tambang tanah urug diduga ilegal di Kecamatan Ranah Pesisir, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat.
Aktivitas diduga ilegal tersebut dapat dengan mudah ditemukan karena hanya berjarak hitungan meter dari jalan lintas Sumatera Painan - Bengkulu.
"Mereka seakan merasa benar, dan tidak memiliki rasa khawatir akan ditindak oleh aparat penegak hukum, " kata warga setempat, Yusuf (50) di Painan, Sabtu, (2/1/2021/)
Aktivitas tersebut, kata dia, selain pasti berdampak terhadap lingkungan, juga berdampak kepada pengendara, karena para penambang tidak memasang rambu-rambu sebagai pemberitahuan adanya truk keluar masuk untuk mengangkut material tambang.
"Apalagi jika hujan, jalan menjadi licin karena material tambang menempel ke aspal, " ungkapnya.
Berikutnya debu yang dihasilkan dari aktivitas penambangan juga mengganggu baik bagi warga, maupun bagi pengendara yang melintas di lokasi.
"Kami mendorong Kapolres Pesisir Selatan turun tangan terkait kasus penambangan diduga liar di kampung kami ini, " imbuhnya.
Sanksi atas penambangan ilegal diatur dengan jelas pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Pasal 158 di undang-undang itu berbunyi etiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam pasal 37, pasal 40 ayat (3), pasal 48, pasal 67 ayat (1), pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar. (Adi Kampai)