Tiga Alat Berat Dioperasikan Dukung Aktivitas Tambang Diduga Ilegal di Ranah Pesisir

    Tiga Alat Berat Dioperasikan Dukung Aktivitas Tambang Diduga Ilegal di Ranah Pesisir

    PESSEL-Sebanyak tiga alat berat dioperasikan  untuk mendukung aktivitas tambang tanah urug diduga ilegal di Kecamatan Ranah Pesisir, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat.

    Aktivitas diduga ilegal tersebut dapat dengan mudah ditemukan karena hanya berjarak hitungan meter dari jalan lintas Sumatera Painan - Bengkulu.

    "Mereka seakan merasa benar, dan tidak memiliki rasa khawatir akan ditindak oleh aparat penegak hukum, " kata warga setempat, Yusuf (50) di Painan, Sabtu, (2/1/2021/)

    Aktivitas tersebut, kata dia, selain pasti berdampak terhadap lingkungan, juga berdampak kepada pengendara, karena para penambang tidak memasang rambu-rambu sebagai pemberitahuan adanya truk keluar masuk untuk mengangkut material tambang.

    "Apalagi jika hujan, jalan menjadi licin karena material tambang menempel ke aspal, " ungkapnya.

    Berikutnya debu yang dihasilkan dari aktivitas penambangan juga mengganggu baik bagi warga, maupun bagi pengendara yang melintas di lokasi.

    "Kami mendorong Kapolres Pesisir Selatan turun tangan terkait kasus penambangan diduga liar di kampung kami ini, " imbuhnya.

    Sanksi atas penambangan ilegal diatur dengan jelas pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

    Pasal 158 di undang-undang itu berbunyi etiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam pasal 37, pasal 40 ayat (3), pasal 48, pasal 67 ayat (1), pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar. (Adi Kampai)

    Fernando  Yudistira

    Fernando Yudistira

    Artikel Sebelumnya

    Anggota Pokdar Kamtibmas Ciduk Specialis...

    Artikel Berikutnya

    Sepanjang 2020, BKSDA Agam Catat 10 Konflik...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Tim SSDM Polri Gelar Kegiatan Trauma Healing Berupa Kegiatan Yasinan bagi Korban Terdampak Banjir Lahar Dingin Marapi
    Banyak Kalangan Berharap Kasus Karen Diputus Hakim Berdasarkan Keadilan dan Ketuhanan yang Maha Esa
    Bantu Korban Bencana Alam, Ketua PN Batusangkar Liena, S.H., M.Hum Dirikan  Dapur Umum
    Tim Kupu-Kupu Jatanras Sat Reskrim Polres Agam Kembali Ungkap Kasus Pencurian
    Team Spider Satresnarkoba Polres Solok Tangkap Seorang Bandar Sabu

    Ikuti Kami