PASAMAN, - Pencegahan penyebaran Covid-19 serta pengawasan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat tak pernah kendor dilakukan jajaran Polres Pasaman.
Kali ini, Polres Pasaman menggelar operasi yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan (prokes) di Pasar Lama Lubuksikaping, kecamatan Lubuk Sikaping, Senin (03/05/2021).
Operasi yustisi menyasar masyarakat dan pengguna jalan yang melintas di pasar dengan memberikan imbauan yang humanis untuk selalu menerapkan prokes.
Kapolres Pasaman AKBP Dedi Nur Andriansyah melalui Kabag Ops Polres Pasaman Kompol Hendra Restuadi menerangkan, operasi yustisi ini akan terus dilakukan dalam upaya pencegahan penularan dan penyebaran Covid-19.
“Serta dalam rangka pengawasan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat utamanya di wilayah Kabupaten Pasaman, ” terangnya.
Di samping penegakan disiplin prokes, kata dia, operasi ini juga memberikan imbauan dan pemahaman kepada masyarakat mengenai wabah Covid-19 yang sampai saat ini belum berakhir.
"Masyarakat diajak selalu disiplin mematuhi protokol kesehatan dengan sering cuci tangan dengan sabun, selalu menggunakan masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan membatasi mobilitas, " jelasnya.