Syafrianto
Syafrianto
  • Nov 27, 2020
  • 431

Seleksi Calon Pengawas TPS, Bawaslu Pasaman Abaikan Protokol Kesehatan

Seleksi Calon Pengawas TPS, Bawaslu Pasaman Abaikan Protokol Kesehatan
Kerumunan masa tanpa terapan aturan protokol Kesehatan Covid-19

PASAMAN - Kerumunan ratusan masa tanpa terapan aturan protokol Kesehatan Covid-19, di lokasi acara yang digelar Bawaslu Pasaman di salah satu Ruko kawasan Sawah Panjang, Kecamatan Lubuk Sikaping, kamis (26/11/2020), akhirnya berbuntut panjang. 

Munculnya tudingan petugas kesehatan datang terlambat, dibantah Plt. Kadis Kesehatan Pasaman, Dr. Rahadian.

Menurut Kadis Kesehatan, surat permintaan petugas kesehatan untuk rapid tes seleksi Pengawas TPS yang dilaksanakan Bawaslu, baru diantarkan sore hari sekitar pukul 16.30 wib ke Dinas Kesehatan. 

"Bukan petugas kesehatan yang datang terlambat sampai dilokasi acara, tapi surat permintaan dari Bawaslu itu sendiri yang baru diantarkan jam setengah lima sore ke Dinkes, " ujar dokter Rahadian, Kamis (26/11) tadi malam. 

Dipaparkan Kadiskes, awalnya memang ada pihak Bawaslu yang menelepon, agar Dinas Kesehatan mengirimkan petugas kesehatan untuk melakukan rapid tes bagi peserta seleksi calon pengawas TPS di Pasaman. Tapi menurut dokter Rahadian, Dia tidak kenal siapa orang bawaslu yang menelpon tersebut.

Karenanya, pihak Dinas Kesehatan minta agar Bawaslu membuat surat permintaan petugas rapid tes dimaksud ke Dinkes, agar ada dasar untuk menugaskan personil kesehatan melakukan kegiatan rapid tes.

"Yang namanya urusan dinas, tentu kami butuh surat resmi, agar ada dasar untuk penugasan personil, penggunaan alat rapid tes, dan soal APD yang akan dikenakan petugas di tempat acara. Jadi jangan main telepon saja, " ujar Rahadian. 

Tapi Itulah Bawaslu. Surat yang ditunggu-tunggu baru diantarkan sore hari sehabis jam dinas kantor, atau sekitar pukul 16.30 wib. Sesampai surat itu, seketika itu juga Dinas Kesehatan lansung mengirimkan petugasnya. 

Dalam pantauan Indonesiasatu.co.id, Jum'at (27/11) yang melintas di lokasi acara Bawaslu di Sawah Panjang, terlihat kondisi yang sangat mengkhawatirkan. 

Ratusan orang tampak berkerumun, berdesak-desakan di salah satu bangunan ruko. Sementara petugas Bawaslu terlihat santai-santai saja, malah ada petugas yang tidak pakai masker. Sedangkan aturan protokol kesehatan Covid-19 yang seharusnya dijalankan, tak terlihat sama sekali di acara Bawaslu tersebut, kecuali ada sebagian yang memakai masker dengan benar. 

Padahal, dalam tahapan Pilkada serentak 2020 sekarang, di tengah wabah pandemi Covid-19, pihak penyelenggaraan Pemilu, dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum, telah menetapkan aturan pelaksanaanya dalam PKPU Nomor 13 tahun 2020. 

"Benar, ada aturan protokol kesehatan yang harus dipatuh secara ketat dalam setiap pelaksanaan tahapan pilkada di tengah masa pandemi Covid-19, sebagaimana terdapat dalam pasal 88 A PKPU 13/2020, " ujar Ketua KPU Pasaman, melalui WAG Pilar Demokrasi, Jumat (27/11).

Dijelaskan juga, dalam PKPU Nomor 6 tahun 2020, sebagaimana telah diubah dalam PKPU nomor 13/2020 diatur tentang pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wagub, Bupati dan Wabub, dan/atau Walikota dan Wawako serentak lanjutan dalam kondisi bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)

Menurut salah seorang petugas kesehatan di RSUD Lubuk Sikaping, apa yang terjadi kemaren, di acara seleksi pengawas TPS yang diselenggarakan Bawaslu Pasaman, jelas sangat mengkhawatirkan. 

Tenaga kesehatan itu menyarankan, agar seluruh orang yang hadir dikerumunan masa di ruko sawah panjang kemaren, segera ditracking, untuk dilakukan SWAB.

"Acara Bawaslu kemaren sangat berbahaya, dan harus segera ditindaklanjuti oleh gugus tugas Covid-19 Pasaman, guna antisipasi munculnya cluster baru penyebaran virus corona di Kabupaten Pasaman, " sarannya.-

Penulis :
Bagikan :

Berita terkait

MENU