PASAMAN - Tim Satres Narkoba Polres Pasaman berhasil menangkap seorang diduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu, Selasa (09/02/2021).
Kapolres Pasaman AKBP Dedi Nur Andriansyah, melalui Kasat Narkoba AKP Syafri Munir membenarkan tersangka Suharto (42) warga Asarasah Jorong Air Mancur Nagari Cubadak Kecamatan Duo Koto Kabupaten Pasaman.
Baca juga:
Polres Payakumbuh Raih Predikat WBK
|
“Tersangka kami tangkap (14.30 wib) karena ada informasi bahwa akan ada transaksi narkotika didaerah Batu Hampar jalan Raya Panti - Duo Koto Kec. Panti Kab. Pasaman, " kata Kasat Narkoba AKP Syafri Munir kepada indonesiasatu.co.id, Selasa (09/02/2021).
Kasat Narkoba AKP Syafri Munir menjelaskan penyelidikan dan pengintaian selama 3 (tiga) hari berturut turut. Tersangka menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Aerox Warna hitam lis hijau dengan Nomor Polisi BK 6144 YBL.
"Anggota Sat Resnarkoba membuntuti dari belakang, sampai di daerah KM 3 jalan Panti - Duo Koto Kec. Panti Kab. Pasaman terlihat tersangka berhenti di pinggir jalan dan menuju aliran parit langsung di geledah, " terangnya.
Selanjutnya, kata dia, saat digeledah petugas ditemukan didalam kantong celana sebelah kiri ditemukan kotak rokok merek Sampoerna, 1 paket sedang dan 1 paket kecil diduga Narkotika jenis Sabu, sedangkan pada kantong sebelah kanan ditemukan 1 (satu) buah timbangan digital.
Dari pengakuan tersangka, kata dia, bahwa narkotika jenis sabu tersebut dibawa dari daerah Rantau Parapat Provinsi Sumatera Utara.
"Tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Pasaman guna proses penyidikan selanjutnya, " tutupnya.