PASAMAN, - Polres Pasaman amankan delapan terduga pelaku judi sabung ayam di Kampuang Nan VI Nagari Air Manggis Utara, Kecamatan Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman, Rabu (23/08/2021).
Usai ditangkap, Tim gabungan polres Pasaman yang dipimpin Kapolres Pasaman AKBP Dedi Nur Andriansyah di dampingi Kabag Ops Kompol Hendra Restuadi dalam Tim gabungan sebanyak 76 personil menggelandang pelaku bersama dengan barang bukti ke Mapolres Pasaman untuk proses hukum selanjutnya.
Kapolres Pasaman AKBP Dedi Nur Andriansyah mengatakan selain terduga pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 7 ekor ayam aduan dan 23 unit sepeda motor dan Karpet serta peralatan lainnya.
“Saat ini, terduga pelaku bersama barang bukti diamankan di Mapolres Pasaman untuk proses selanjutnya, dan pidana yang di persangkakan adalah pasal 303 KUHP, ” ujar AKBP Dedi Nur Andriansyah.
Kapolres menghimbau dan mengingatkan segenap warga Pasaman untuk menjauhi perilaku judi sabung ayam dan jenis judi lainnya.
“Judi sabung ayam adalah perilaku penyakit masyarakat, jauhi sebelum terjerat, dan bagi mereka yang hobi berjudi sabung ayam kami peringatkan untuk segera hentikan, karena tidak ada ruang dan toleransi bagi judi sabung ayam di Pasaman, " tegas Kapolres.