Ungkap Galian C Ilegal, LSM Tipikor RI Apresiasi Kinerja Polres Pasaman

    Ungkap Galian C Ilegal, LSM Tipikor RI Apresiasi Kinerja Polres Pasaman

    PASAMAN, - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Tipikor RI Kabupaten Pasaman, Oyon Hendri memberikan apresiasi atas kinerja Polres Pasaman mengungkap kasus penambangan pasir ilegal di pinggir Sungai Batang Lobu Jorong VIII Pagaran Tanjung Botung Nagari Koto Nopan Kecamatan Rao Utara Kabupaten Pasaman, Senin (07/06/2021) lalu.

    LSM Tipikor RI, Oyon Hendri mengatakan proses hukum pada kasus tersebut jangan tebang pilih, ini baru sebatas kalangan pekerja yang mengambil meterial ilegal.

    "Kami minta kepada aparat penegak hukum agar kasus tersebut dapat diselidiki dan disidik lebih jauh sampai ke level yang lebih atas, dan harus di tebang semua para pelaku, tidak setengah-setengah dalam penanganannya, ” tegas Oyon Hendri pada sejumlah awak Media, Rabu (23/06/2021). 

    Menurutnya, kasus penambang pasir secara ilegal di di pinggir Sungai Batang Lobu Jorong VIII Pagaran Tanjung Botung kecamatan Rao Utara itu harus segera ditindak lanjuti. 

    “Kami dari perwakilan masyarakat Pasaman meminta pihak penegak hukum agar segera memproses aktor dibelakangnya, dan tidak hanya sebatas pekerja semata, ” tegasnya. 

    Dia juga mengingatkan, aktivitas penambang pasir ilegal di Rao Utara itu merupakan indikasi kejahatan yang harus ditindak tegas. Sebab selain menyebabkan kerusakan lingkungan dan mengancam terjadinya bencana, potensi negatif lainnya adalah merugikan negara.

    "Dengan terungkapnya kasus tambang pasir ilegal yang di duga milik perusahaan konstruksi PT Anugerah Tripa Raya (ATR) yang di nahkodai saudara J untuk di proses sampai tuntas. Sebab, dugaan penambangan pasir ilegal yang di lakukan PT ATR milik saudara J untuk pembangunan aset pemerintah, jelas sudah melanggar aturan karena dia mengambil atau memasok dari sumber ilegal tanpa izin. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 UU No 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, " ucapnya.

    Peristiwa pengungkapan kasus galian C ilegal itu berawal, pada Senin (7/6/2021) sekira pukul 16.00 wib lalu, Tim Sat Reskrim Polres Pasaman yang dipimpin oleh Wakapolres Pasaman, Kompol Yufrinaldi tengah melaksanakan Patroli ke Daerah Kecamatan Rao Utara.

    Dalam Patroli tersebut, Tim Sat Reskrim menemukan kegiatan penambangan Pasir ilegal tanpa izin usaha pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Izin Usaha Pertambangan khusus (IPK) dengan menggunakan alat berat jenis excavator yang beroperasi di pinggir Sungai Batang Lobu Jorong VIII Pagaran Tanjung Botung Nagari Koto Nopan Kecamatan Rao Utara Kabupaten Pasaman.

    "Di lokasi penambangan itu, anggota kita menemukan 1 (satu) unit excavator merk Komatsu warna kuning PC 75 dengan operator bernama RA, serta 1 (satu) unit Dump Truck warna kuning Nomor Registrasi BA 9442 DE yang sedang memuat hasil penambangan berupa pasir dengan sopir bernama AS, dan seorang laki-laki mengaku bernama YN alias ED sebagai pengawas lapangan atau pelaksana kegiatan pekerjaan jalan, dan catatan ritasi material pasir yang dikeluarkan dari lokasi penambangan. Namun, ketika ditanya surat-surat izinnya, mereka tidak dapat memperlihatkannya, " kata Kapolres Pasaman, AKBP Dedi Nur Andriansyah pada awak media, Jum'at (11/6/2021) lalu. 

    Karena tidak ada izin, akhirnya anggota mengamankan satu unit alat berat, dan satu unit dump truck yang tengah melakukan penambang pasir ilegal tersebut. 

    Dedi menerangkan bahwa, selain mengamankan alat berat dan dump truck, polisi juga mengamankan tiga orang pelaku dalam kasus penambangan pasir ilegal itu yakni, AS (34) warga Kampung Tongah Nagari Tarung-tarung Kecamatan Rao Kabupaten Pasaman. Selanjutnya, RA (19), warga Batang Lobu Pagaran Tanjung Botung Jorong VIII Nagari Kota Nopan Kecamatan Rao Utara Kabupatem Pasaman. 

    Kemudian, YN (50), Karyawan PT. Anugerah Tripa Raya (ATR) Padang, warga Jalan Parak Anau II No.1 RT/ RW 001/001 Kelurahan Parupuk Tabing Kecamatan Koto Tangah Kota Padang.

    "Saat ini barang bukti berupa, 1 (satu) unit excavator merk Komatsu warna kuning PC 75, 1 (satu) unit Dump Truck warna kuning Nomor Registrasi BA 9442 DE, 1 (satu) lembar catatan material Pasir sudah diamankan di polsek Rao. Sedangkan 3 orang pelaku yang diduga melakukan kegiatan penambangan pasir tanpa izin itu juga sudah ditahan di Mapolres Pasaman, " tandasnya.

    Informasi yang dihimpun awak media dilapangan bahwa, dari hasil introgasi anggota kepolisian dari beberapa orang pelaku dilapangan bahwa, dugaan kegiatan penambangan pasir tanpa izin di pinggir Sungai Batang Lobu Jorong VIII Pagaran Tanjung Botung Nagari Koto Nopan dengan mengunakan alat berat (Excavator) itu adalah atas perintah kontraktor J biasa disapa J ATR.

    Diduga, material ilegal jenis pasir yang dikeruk itu digunakan untuk kebutuhan pengerjaan kontruksi Pemeliharaan Berkala Jalan Gunung Manahan-Sopo Duo Kecamatan Rao Utara (DAK Jalan Penugasan) tahun 2021 dengan pagu anggaran sekitar Rp8, 8 Miliar yang dimenangkan oleh inisial J ATR dengan nama perusahaan PT. Anugerah Tripa Raya (ATR). 

    PASAMAN SUMBAR
    Syafrianto

    Syafrianto

    Artikel Sebelumnya

    Perkuat Pertahanan dari Ancaman Covid 19,...

    Artikel Berikutnya

    Bupati Resmikan Masjid Al Syahbudin Batang...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Hendri Kampai: Indonesia Hanya Butuh Pemimpin Jujur yang Berani
    Hendri Kampai: Jika Anda Seorang Pejabat, Sebuah Renungan dari Hati ke Hati
    Hendri Kampai: Indonesia Baru, Mimpi, Harapan, dan Langkah Menuju Perubahan
    Kodim 0305/Pasaman Gelar Program Pembinaan Lingkungan Hidup
    Hendri Kampai: Kualitas tulisanmu adalah kualitas dirimu

    Ikuti Kami