Bupati Pasaman Keluarkan SK Pemberhentian Wali Nagari Jambak

    Bupati Pasaman Keluarkan SK Pemberhentian Wali Nagari Jambak

    PASAMAN, - Masih ingat kasus video (VCS) viral aksi mesum oknum walinagari di Kabupaten Pasaman yang sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu, Akhirnya diberhentikan berdasarkan keputusan Bupati.

    Berdasarkan informasi yang dihimpun bahwa, surat pemberhentian Walinagari itu berdasarkan Keputusan Bupati Pasaman Nomor : 188.45/265 /BUP-PAS/2021 tentang Pemberhentian Wali Nagari Jambak Kecamatan Lubuk Sikaping periode 2020-2026, tertanggal 11 Mei 2021 lalu. 

    "Ya benar, keputusan Bupati Pasaman terkait pemberhentian Walinagari Jambak telah keluar. Surat keputusan bupati tersebut keluar tanggal 11 Mei 2021 lalu, " ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat (DPM) Pasaman, Alim Bazar melalui Phonsel, Senin (17/05/2021) kemarin.

    Alim Bazar mengatakan, SK pemberhentian Wali Nagari tersebut telah diserahkan pihak DPM ke Pihak Kecamatan.  

    "Pihak Kecamatan Lubuk Sikaping juga telah menyerahkan surat keputusan tersebut ke pemerintah Nagari Jambak, " terangnya. 

    Adapun dasar SK pemberhentian itu terkait Dugaan Perbuatan Asusila melalui VCS yang dilakukan oleh saudara Elpa Mardian, S.Sos Wali Nagari Jambak Kecamatan Lubuk Sikaping berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksanaan Khusus Inspektorat Kabupaten Pasaman Nomor 700/15/KHUSUS/INSP-2021 tanggal 22 April 2021 tentang dugaan Perbuatan Asusila dilakukan oleh Sdr. Elpa Mardian, S.Sos Wali Nagari Jambak Kecamatan Lubuk Sikaping perlu ditindaklanjuti dengan pemberhentian Wali Nagari.

    Keputusan Bupati Pasaman Tentang Pemberhentian Wali Nagari Jambak Kecamatan Lubuk Sikaping Periode 2020-2026. Memberhentikan dan jabatan sebagai Wali Nagari Jambak Periode 2020-2025 Saudara Elpa Mardian S. Sos.

    Dengan ditetapkannya Keputusan ini maka keputusan Bupati Pasaman Nomor 185.45/538/BUP-PAS/2020 tentang Pengangkatan wali Nagari Jambak Kecamatan Lubuk Sikaping dan Keputusan Bupati Pasaman Nomor 188.45/ 191 BUP-PAS/2021 tentang Pemberhentian Sementara Wali Nagari Jambak Kecamatan Lubuk Sikaping Periode 2020-2025 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

    Sementara untuk saat ini pemerintah Nagari Jambak masih dijabat oleh seorang Pelaksana tugas (Plt) yang ditunjuk oleh pihak Kecamatan Lubuk Sikaping beberapa waktu lalu yaitu Sekretaris Nagari Jambak, Peldy.

    "Dalam minggu ini akan ditunjuk Pejabat (PJ) Wali Jambak. Agar roda pemerintahan kembali bisa berjalan sebagaimana biasanya, " tutup Alim Bazar.

    Sebagaimana diberitakan sebelumnya, video asusila walinagari Jambak di Kabupaten Pasaman Elpa Mardian melalui panggilan video call sex (VCS) dengan seorang perempuan beredar luas di media sosial.

    Saat dikonfirmasi awak media, oknum walinagari EM juga mengakui perbuatannya. Ia mengaku khilaf karena telah mencoreng nama baik nagari yang baru ia pimpin pada September 2020 lalu.

    Kepada awak media, EM berharap agar perihal video mengenai dirinya itu tidak dibesar-besarkan di media massa.

    PASAMAN SUMBAR
    Syafrianto

    Syafrianto

    Artikel Sebelumnya

    Peduli, Kodim 0305/Pasaman Vaksinisasi Purnawirawan...

    Artikel Berikutnya

    Bupati Pasaman Resmikan Jalan Lingkung Labuah...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Hendri Kampai: Indonesia Hanya Butuh Pemimpin Jujur yang Berani
    Hendri Kampai: Jika Anda Seorang Pejabat, Sebuah Renungan dari Hati ke Hati
    Hendri Kampai: Indonesia Baru, Mimpi, Harapan, dan Langkah Menuju Perubahan
    Kodim 0305/Pasaman Gelar Program Pembinaan Lingkungan Hidup
    Hendri Kampai: Kualitas tulisanmu adalah kualitas dirimu

    Ikuti Kami