Pakar Hukum Unand Tak Yakin Hak Angket DPRD Sampai Pemakzulan Gubernur Mahyeldi

    Pakar Hukum Unand Tak Yakin Hak Angket DPRD Sampai Pemakzulan Gubernur Mahyeldi

    Padang, - Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas (Unand), Charles Simabura menilai usulan hak angket terhadap Gubernur Sumatra Barat (Sumbar) Mahyeldi Ansharullah sebagai hal yang wajar karena merupakan hak anggota dewan.

    “Secara normatif, itu sah. Itu menjadi haknya DPRD untuk mengajukan hak angket. Itu hak untuk melakukan penyelidikan atas kebijakan pemerintah daerah yang strategis dan berdampak luas, ” ujarnya saat dihubungi via telepon, Kamis (16/9/2021).

    Charles yang juga peneliti pada Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Unand ini mengatakan isu surat minta sumbangan itu menjadi polemik karena sampai saat ini belum ada kejelasan siapa pihak yang bertanggung-jawab dan bagaimana latar belakang keluarnya surat itu.

    “Dalam konteks pengawasan penyelenggaraan pemerintahan, itu sih wajar-wajar saja, biasa digunakan untuk menyelidiki. Secara formal itu bisa dijalankan, ” jelasnya.

    Charles menyatakan, setelah diusulkan oleh anggota DPRD, maka proses selanjutnya DPRD akan membentuk panitia hak angket yang akan bekerja melakukan penyelidikan, seperti mempelajari dan melengkapi berkas, memanggil pihak terkait, lalu mengkaji apa pelanggaran yang diduga telah dilakukan.

    “Mereka dikasih batas waktu bekerja. Nanti dilaporkan ke paripurna. Di paripurna nanti diputuskan apa tindak lanjutnya, ” jelasnya.

    Menurutnya, ujung dari hak angket ini berupa kesimpulan apakah ada pelanggaran terkait keluarnya surat itu, kemudian jenis pelanggarannya apa, lalu apa rekomendasinya.

    “Kalau memang ada dugaan pelanggaran administrasi, nanti bisa diteruskan untuk bisa dilakukan tindakan, termasuk juga hak menyatakan pendapat, usulan pemberhentian kepala daerah, tergantung nanti bobot kesalahan yang terjadi. Jadi, masih berupa rekomendasi. Yang agak keras itu bisa saja direkomendasikan untuk pemberhentian. Tapi kalau tidak, berupa teguran saja kepada kepala daerah, ” sampainya.

    Dia menerangkan, jika DPRD benar-benar mengusulkan rekomendasi pemakzulan atau pemberhentian kepala daerah, maka itu harus dibawa ke Mahkamah Agung (MA) untuk diuji. Kalau MA benar-benar sependapat dengan DPRD, maka akan dibawa ke Kementerian Dalam Negeri untuk dikeluarkan surat keputusan pemberhentian.

    “Tapi, saya menduga tidak akan sampai ke sana. Hal itu belajar dari kasus hak angket sebelumnya, ” terangnya.

    Sebelumnya diberitakan puluhan anggota DPRD Sumbar yang mengajukan usulan tersebut berasal dari tiga fraksi ditambah satu partai di DPRD Sumbar. Rinciannya, 10 orang dari Fraksi Partai Demokrat, 14 orang dari Fraksi Partai Gerindra, dan 6 orang dari Fraksi PDIP-PKB, serta 3 orang dari Partai Nasdem.

    Sebagai informasi, surat yang ditandatangani Gubernur Sumbar untuk minta sumbangan ini, sebelumnya juga diusut polisi. Namun, awalnya polisi menduga hal tersebut adalah kasus penipuan.

    Sampai akhirnnya Polresta Padang yang mengusut kasus itu menyatakan tidak ditemukan dugaan penipuan tersebut. Sebab, surat yang digunakan untuk minta sumbangan memang asli diterbitkan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Sumbar.

    Meski begitu sampai kini, polisi belum benar-benar menutup secara resmi pengusutan kasus ini. Sementara itu, uang sumbangan Rp170 juta yang telah dikumpulkan oleh lima orang yang bukan ASN sebelumnya, telah dikembalikan ke penyumbang.

    Dalam surat yang ditandatangani Gubernur Sumbar itu disebutkan, sumbangan yang dikumpulkan dari perusahaan dan perguruan tinggi akan digunakan untuk menerbitkan buku dalam versi 3 bahasa, Indonesia, Arab dan Inggris. (*)

    Afrizal

    Afrizal

    Artikel Sebelumnya

    Capaian Vaksinasi Remaja di Sumbar Terbilang...

    Artikel Berikutnya

    Kota Bukittinggi Kembangkan Wisata Kesehatan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Diskominfo dan Wartawan Bukittinggi Pelajari Kerjasama Media Pemko Dumai
    Polsek Tanjung Raya Ulurkan Tangan, Warganya Tersenyum di Tengah Bencana
    Polres Agam Bergerak Cepat, Ulurkan Tangan untuk Korban Banjir
    PMI Kabupaten Solok Gelar Rapat Evaluasi Akhir Tahun 2024
    Lapas Kelas II B Solok Gelar Panen Raya dan Bantuan Sosial, Dukung Swasembada Pangan Nasional

    Ikuti Kami