PESISIR SELATAN - Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Sumatera Barat, Era Sukma Munaf bersama sejumlah pejabat lainnya masuk daftar pihak terkait hasil audit investigatif RSUD Tipe C Dr M Zein Painan oleh perwakilan BPKP Provinsi Sumatera Barat.
Selain Era Sukma pada dokumen yang diterima redaksi indonesiasatu.co.id juga disebutkan pihak terkait lainnya, yakni Nasrul Abit dengan jabatan Bupati Pesisir Selatan 2011-2015, dan Prinurdin dengan jabatan Kepala Dinas PU.
Selanjutnya, Sukma Roni dengan jabatan KPA kegiatan pematangan lahan, Emrialdi dengan jabatan PPTK pematangan lahan tahun 2014, Daswito dengan jabatan KPA kegiatan perencanaan pembangunan.
Berikutnya, Febrianes dengan jabatan KPA kegiatan MK RSUD baru, dan Syahriwan dengan jabatan PPK kegiatan pembangunan relokasi RSUD, dan PPTK MK RSUD baru.
Pada dokumen lain yang diterima redaksi yakni, dokumen dengan nomor S-186/D5/01/2020, disebut, bahwa kerugian keuangan negara akibat kegiatan pembangunan relokasi RSUD Tipe C Dr M Zein Painan pada Dinas Prasarana Jalan, Tata Ruang, dan Pemukiman Kabupaten Pesisir Selatan mencapai Rp32 miliar. (adi)