SOLOK - Koramil 08/Bukit Sundi Kodim 0309/Solok melalui Babinsa di wilayahnya terus menggencarkan Penegakan Disiplin Mematuhi Protokol Kesehatan dengan memberikan imbauan terutama di tempat-tempat keramaian.
Seperti yang dilakukan Senin, 14 Desember 2020, sosialisasi disampaikan kepada para pedagang dan pengunjung pasar tradisional Muara Panas Kecamatan Bukit Sundi Kabupaten Solok, Sumatera Barat.
Diterangkan Bati Tuud Koramil 08/Bukit Sundi Pelda Sugeng saat melaksanakan apel penegakan disiplin protokol kesehatan Covid-19, kegiatan ini bertujuan untuk mewujudkan kesadaran masyarakat yang berada di tempat keramaian seperti pasar tradisional Muara Panas. Koramil 08/Bukit Sundi menurunkan personilnya untuk memberikan imbauan dalam penegakan disiplin Covid-19.
"Kegiatan ini dilakukan secara berkala dan masif, untuk memutus rantai penyebaran virus Covid-19 dan sosialisasi Peraturan Bupati Solok (Perbub) No. 44 tahun 2020 tentang penegakan hukum disiplin protokol kesehatan" ujar Pelda Sugeng.
Dijelaskannya, personil yang diturunkan di pasar tradisional Muara Panas adalah Babinsa Koramil 08/Bukit Sundi.
“Sasaran penegakan protokol kesehatan adalah warga yang berkunjung ke pasar tersebut untuk disampaikan agar menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak, ” ungkap Sugeng..
Selain itu, dia juga meminta pihak pengelola pasar atau yang bertanggung jawab untuk menyediakan tempat cuci tangan dan sabun untuk pedagang dan pembeli. (MC/Amel)