Mahasiswa Pertanyakan Penegak Hukum Belum Panggil Gubernur Sumbar

    Mahasiswa Pertanyakan Penegak Hukum Belum Panggil Gubernur Sumbar

    SUMBAR, Indonesiasatu.co.id - Aktivis mahasiswa Sumbar mempertanyakan penegak hukum yang belum kunjung memanggil Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah terkait kasus surat permintaan sumbangan bertanda tangan dirinya.

    Lewat keterangan tertulis yang diterima Wartawan, Selasa (28/09/2021), Ketua DPD IMM Sumbar Ihya Rizqi mengungkapkan publik masih menunggu kasus yang menyeret nama gubernur Sumbar tersebut.

    “Kasus ini sudah ditangani oleh penegak hukum. Sejumlah saksi sudah dimintai keterangan terkait kasus ini. Namun, penegak hukum seperti gagap untuk memintai keterangan Gubernur Sumbar, ” katanya.

    Menurutnya, kasus ini harus dituntaskan secepat mungkin agar tidak melahirkan asumsi liar di tengah masyarakat. Termasuk, agar tidak dimanfaatkan lawan politik untuk memprovokasi masyarakat membuat kegaduhan publik. Atas dasar itu, Ihya meminta pihak penegak hukum untuk segera mengusut tuntas dan segera memanggil Gubernur Sumbar.

    “Demi kepastian hukum, penegak hukum jangan seperti takut-takut untuk meminta keterangan Gubernur Sumbar terkait kasus itu. Jangan sampai, Gubernur Sumbar belum dipanggil, kasus ini sudah di SP3 kan. Kami akan mengawal kasus ini agar bisa diusut hingga tuntas, ” sambung Ihya menegaskan akan melakukan unjuk rasa dalam waktu dekat.

    Pendapat senada juga disampaikan oleh Fikri Haldi, Ketua Umum Pergerakan Milenial Minang (PMM). Menurutnya, penegak hukum seharusnya sudah memanggil gubernur untuk dimintai keterangan.

    “Penegak hukum harus terus menggali dan mendalami permasalahan ini. Jika seperti ini, akan menjadi tanda tanya publik. Tandatangan tersebut diklaim asli, tetapi penegak hukum belum kunjung memanggil Gubernur Sumbar, ” katanya.

    Menurut Fikri , berdasarkan informasi di media, para peminta sumbangan mengklaim bahwa surat yang mereka bawa adalah surat asli dan tanda tangan gubernurnya pun asli.

    “Jika memang surat itu asli, penegak hukum harus menulusuri informasi sesegera mungkin kepada gubernur. Ini sudah satu bulan lebih kasus ini mencuat di publik, tapi penegak hukum seperti enggan memangil gubernur, ” tegasnya.

    Fikri juga menambahkan, informasi terkait perkembangan kasus ini harus terus disampaikan kepada publik secara terbuka. Sebab, kasus ini banyak menyita perhatian publik Sumbar hingga menjadi berita nasional. *

    Afrizal

    Afrizal

    Artikel Sebelumnya

    Kolaborasi Cegah Hoax, Polda Sumbar Gandeng...

    Artikel Berikutnya

    Pertama di Indonesia! TP-PKK Sumbar dan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Hendri Kampai: Sudah Saatnya Pemerintah Membangun Koperasi Indonesia Inc., Sebuah Solusi untuk Kesejahteraan Bangsa
    Warga Pemerintahan Nagari Persiapan Paritpanjang Lubukbasung Sepakati Pembebasan Tanah Pembangunan Jalan Lingkar di Jorong VI Paritpanjang
    Polres Agam Lakukan pemeriksaan Senjata Api Dan Amunisi, Keamanan Ditingkatkan
    Jelang Nataru, Kodim 0309/Solok Gelar Apel Pasukan Pengamanan
    Studi Banding ke RRI Pekanbaru: Kominfo Bukittinggi Incar Kualitas Informasi Publik

    Ikuti Kami