Pasaman, - Masih ingat kasus video viral aksi mesum oknum walinagari di Kabupaten Pasaman yang sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu.
Kini, oknum walinagari yang berinisal EM tersebut telah dinonaktifkan sementara dari jabatannya sebagai walinagari di daerah itu.
Penonaktifan sementara oknum walinagari dari jabatannya itu dilakukan sampai keluarnya hasil Pemeriksaan dari inspektorat Pasaman dan hasilnya ditetapkan dengan keputusan Bupati Pasaman.
Camat Lubuk Sikaping, Nina Darmayanti pada awak media diruang kerjanya, Kamis (29/4/2021) sore membenarkan penonaktifan walinagari Jambak tersebut.
"Benar, yang bersangkutan sudah dinonaktifkan dari jabatan walinagari. Walinagari tersebut juga sudah menjalani pemeriksaan internal di Inspektorat Pasaman, " sebutnya.
Kata Nina, pemberhentian sementara Walinagari Jambak tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Pasaman nomor : 188.45/191/Bup-Pas/2021 tanggal 6 April 2021.
Kata Nina, berdasarkan SK Bupati Pasaman tersebut, maka pada tanggal 7 April 2021 lalu, kita dari pihak kecamatan Lubuk Sikaping akhirnya menunjuk pelaksana tugas (Plt) Walinagari Jambak tersebut.
"Untuk menghindari kekosongan jabatan walinagari di daerah itu, kita dari pihak kecamatan akhirnya menunjuk Sekretaris Nagari Jambak, Peldy sebagai Plt, " ucapnya.
Kata Nina, Kasus oknum walinagari EM itu sudah ditangani Inspektorat Pasaman. "Nanti hasilnya tergantung Bupati, " kata Nina.
Sebelumnya, Kepala Inspektur Pasaman, M Ikhsan, Jum'at (23/4/2021) lalu melalui phonselnya mengatakan, dugaan kasus oknum walinagari yang sempat viral beberapa waktu sudah dilakukan pemeriksaan.
"Pemeriksaan sudah kita lakukan sejak dua minggu yang lalu. Dalam dugaan kasus tersebut, yang telah kita periksa seperti, oknum Walinagari yang bersangkutan, Ketua Bamus, dan KAN, " terangnya.
M. Ikhsan menjelaskan bahwa, pemeriksaan terhadap dugaa kasus oknum Walinagari itu sudah selesai kita lakukan.
"Laporan pemeriksaan yang telah kita lakukan, kini sudah ditangan Bupati Pasaman, " katanya.
Ketika ditanya mengenai apa hasil dari pemeriksaan tersebut, Ikhsan enggan menyampaikan. "Hasil pemeriksaan itu masih bersifat rahasia. Sebelum nantinya diputuskan oleh Bupati, " ucapnya.
M.Ikhsan menyebutkan bahwa yang bersangkutan memang melanggar larangan yang tidak boleh dilakukan dengan jabatan sebagai seorang Wali Nagari (Kepala Desa).
"Wali Nagari tersebut melakukan perbuatan yang semestinya tidak dilakukan sebagai seorang Wali Nagari (asusila) dengan Video Call Sex (VCS). Namun semua laporan pemeriksaan kami itu selengkapnya sudah diserahkan kepada Bupati Pasaman. Kita tunggu apa keputusan dari Bapak Bupati Pasaman, " tutupnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Video asusila oknum Walinagari di Kabupaten Pasaman berinisial EM melalui panggilan video call sex (VCS) dengan seorang perempuan beredar luas di media sosial.
EM juga sudah mengakui perbuatannya. Ia mengaku khilaf karena telah mencoreng nama baik nagari yang baru ia pimpin pada September 2020 lalu.