Padang, - Dinas Pariwisata Provinsi Sumatera Barat pada Senin, 19 April 2021, memutuskan untuk 75 orang peserta Sosialisasi Pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) bagi pelaku ekonomi kreatif sub sektor musik direkomendasikan Dewan Pimpinan Daerah Persatuan Artis Penyanyi Pencipta Lagu dan Pemusik Republik Indonesia (DPD PAPPRI) Provinsi Sumbar.
Dinas terkait dalam rangka memberikan pemahaman pelaku ekonomi kreatif akan pentingnya HKI melaksanakan sosialisasi bagi pelaku ekonomi kreatif sub sektor musik menyepakati bahwa untuk menghadirkan 75 peserta itu mereka yang telah direkomendasikan PAPPRI Sumbar.
Ketua DPD PAPPRI Sumbar, Husin Daruhan, SH. Msi Dt Mangkuto membenarkan informasi itu, dimana Dinas Pariwisata Sumbar yang memiliki tugas dan fungsi dalam penyelenggaraan bidang Pariwisata dan Ekonomi kreatif telah menyurati dirinya untuk mengirimkan nama-nama peserta.
Seperti yang disampaikan Husin Daruhan penyelenggaraan kegiatan dilaksanakan di Padang pada bulan Mei dan di Bukittinggi pada bulan September selama 1 (satu) hari dengan total peserta 150 orang.
Dari 75 orang terdiri dari, pembuat aransemen musik (Arrangers), penulis lirik lagu (Songwriters) dan pencipta musik (Composers) masing-masing sebanyak 25orang.
"Sesuai arahan dinas pariwisata mayoritas peserta domisilinya disekitar Kawasan Gunung Padang (Kecamatan Padang Selatan) dan Kawasan Ngarai Sianok (kecamatan Guguak Panjang, Kecamatan Aur Birugo dan kecamatan IV). Akhir bulan April ini akan dikirimkan nama-namanya, " imbunya.