Keterbukaan Informasi Publik di Kabupaten Dharmasraya Harus Terus Diwujudkan

    Keterbukaan Informasi Publik di Kabupaten Dharmasraya Harus Terus Diwujudkan

    DHARMASRAYA-Wakil Bupati Dharmasraya, DP Datuk Labuan, menghadiri acara Bimbingan Teknis Penyelesaian Sengketa Informasi Publik bagi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu Kabupaten Dharmasraya. Bimtek ini dilaksanakan di Aula Kantor Bupati Dharmasraya, Selasa (25/05/21). 

    Acara ini juga dihadiri oleh Wakil Ketua Komisi Informasi (KI) Sumbar, Arif Yumardi, Anggota DPRD Provinsi Sumbar, Lely Arni sebagai narasumber, serta Ketua Bidang PSI, Adrian Tuswandi.

    Menurut Wabup, PPID Kabupaten Dharmasraya telah dan terus berkomitmen mewujudkan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang selusas-luasnya kepada masyarakat dengan memanfaatkan teknologi informasi sebagai media. Baik media website maupun akun media resmi.  Hal ini, tidak dilakukan sendiri oleh PPID Kabupaten Dharmasraya. Melainkan melibatkan seluruh badan publik, baik perangkat daerah ataupun nagari di lingkup Kabupaten Dharmasraya. 

    "Kolaborasi mewujudkan KIP yang transparans dimulai dari organisasi terkecil di tingkat nagari. Sebagai pengelola PPID, baik PPID utama ataupun PPID pembantu mempunyai kewajiban untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sebagai wujud keterbukaan informasi, " ungkap Wabup. 

    Kata Wabup lagi, masyarakat sebagai pemohon informasi wajib dilayani dengan baik, sebagaimana diamanatkan oleh undang-undang keterbukaan informasi publik. Informasi publik yang dimohon oleh masyarakat ke PPID harus dengan prosedur dan sesuai dengan ketentuan yang ada di Undang-undang KIP. Yakni informasi yang diminta bukanlah informasi yang bersifat rahasia atau diperkecualian, sebagai informasi publik atau bukan juga merupakan informasi yang apabila dibuka justru akan merusak kepentingan yang lebih besar. 

    "Hakekatnya pemerintah adalah pelayanan kepada masyarakat. Pemerintahan ada karena kehendak rakyat. Untuk itu pemerintahan diadakan bukan untuk melayani dirinya sendiri,  tetapi untuk melayani masyarakat serta menciptakan kondisi yang diinginkan. Salah satu hak masyarakat sesuai dengan konstitusi UUD 1945 adalah hak untuk memperoleh informasi publik. Keterbukaan informasi publik diwujudkan melalui pemerintahan yang terbuka agar tercipta pemerintahan yang baik, " pungkas Wabup. (Mde)

    Sumbar Dharmasraya
    Fernando  Yudistira

    Fernando Yudistira

    Artikel Sebelumnya

    Ketua DPRD Sumbar Hadiri Halal bi Halal...

    Artikel Berikutnya

    Bupati Resmikan Masjid Al Syahbudin Batang...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nofi Candra - Leo Murphy Minta Dukungan ASN Pemko Solok di Pilkada 2024
    Follow the Winner: NC-LM Diyakini Menang Besar di Pilkada Kota Solok 2024
    Hendri Kampai: Indonesia Hanya Butuh Pemimpin Jujur yang Berani
    Hendri Kampai: Jika Anda Seorang Pejabat, Sebuah Renungan dari Hati ke Hati
    Hendri Kampai: Indonesia Baru, Mimpi, Harapan, dan Langkah Menuju Perubahan

    Ikuti Kami