Pesisir Selatan - Relokasi RSUD M Zein Painan di Bukit Kabun Taranak, Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat pada 2015 hingga kini terus menjadi polemik di tengah-tengah masyarakat, pasalnya selain proyek tidak dilanjutkan, juga tidak diketahui siapa yang paling bertanggungjawab terhadap kegiatan itu.
Berdasarkan informsi yang diterima redaksi, persoalan ini sudah diusut Polda Sumatera Barat, dan beberapa pejabat terkait juga sudah diperiksa.
Berikutnya dalam keterangan LKPD tahun anggaran 2019 yang sudah diaudit BPK, disebutkan, bahwa hasil audit investigasi BPKP sudah diserahkan oleh Pemkab Pesisir Selatan ke KPK pada tanggal 2 Juni 2020 dengan surat nomor 700/1581/Insp-PS/VI/2020, tapi sampai sekarang berdasarkan data yang dihimpun KPK belum juga turun tangan.
Hasil audit oleh BPKP tersebut dilampirkan di surat dengan nomor LAINV-316/PW03/5/2019 tanggal 3 September 2019, pada salah satu poin disebutkan bahwa pembangunan relokasi RSUD M Zein Painan tidak memenuhi persyaratan lokasi sesuai Permenkes Nomor 56 Tahun 2014 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit, dan pembangunannya tidak didukung dengan dokumen Amdal.
Selanjutnya, pemilihan jenis pondasi berdasarkan rekomendasi PT Pandu Persada selaku konsultan perencana kurang memperhitungkan kesesuaian kondisi tanah, dan pematangan lahan tidak dilakukan sesuai prosedur dalam laporan studi kelayakan dan dokumen UKL UPL.
Hasil pemeriksaan ahli dari Universitas Narotama Surabaya yang diketuai oleh Dr Ir Koespiadi., MT tanggal 29 Agustus 2018, menyimpulkan bahwa pelaksanaan pembangunan gedung relokasi RSUD M Zein Painan tidak sesuai dengan persyaratan dan peraturan yang berlaku, yaitu SNI 8470 (2017), ICE MoGE Vol. 2 (2012), ACI 318-14, SNI 2847-2013, yaitu serviceability pondasi bangunan sudah tidak terpenuhi.
Mengingat pondasi konstruksi sarang laba-laba (KSLL) tidak mampu memikul beban bangunan, ahli tidak merekomendasikan untuk dilakukan perbaikan terhadap bangunan gedung. Dan, bangunan gedung menyimpan tegangan potensial akibat terjadinya penurunan pondasi secara terus menerus. Lagi pula, penggunaan konstruksi fondasi KSLL sudah dibekukan oleh Kemenkum-HAM, karena ada sengketa.
Berikutnya, proses pelaksanaan pengadaan (lelang) tidak sesuai Perpres Nomor 54 Tahun 2010 yang sudah diubah dengan Perpres Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Yaitu, dokumen yang diunggah PT Waskita Karya (Persero) pada http://lpse.pesisirselatankan.go.id, ditemukan dokumen yang menggunakan materai asli dengan nomor berbeda dengan nomor yang di-upload, dan terdapat perubahan materai pada jaminan Fire Supression.
Berdasarkan pemeriksaan terhadap proses lelang yang dilaksanakan melalui proses e-procurement oleh ULP Kabupaten Pesisir Selatan, terindikasi ada persekongkolan di antara peserta lelang yang memasukan penawaran, dengan temuan terdapat kesamaan dokumen dukungan, seluruh penawaran mendekati HPS, pengunaan IP Address (identitas setiap perangkat komputasi) yang sama pada seluruh penawar.
Akibat penyimpangan-penyimpangan tersebut telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp32, 135 miliar.
Bahwa hasil pemeriksaan BPK Perwakilan Sumbar terhadap LKPD Tahun Anggaran 2016 Nomor 35.C/LHP/XVIII.PDG/05/2017 tanggal 29 Mei 2017, mengeluarkan rekomendasi agar meminta pertanggungjawaban Bupati Pesisir Selatan, periode 2010-2015, Nasrul Abit, karena pelaksanaan proyek relokasi RSUD M Zein Painan tersebut melanggar Pasal 54A Ayat (6) Permendagri Nomor 21 Tahun 2011 yang berbunyi, "jangka waktu penganggaran kegiatan tahun jamak, tidak melampaui akhir masa jabatan kepala daerah", karena masa kontrak proyek tersebut berakhir pada bulan Juni 2016.
Sementara masa jabatan Bupati periode 2010-2015 berakhir pada bulan Oktorber 2015, sesuai dengan Surat Mendagri Nomor: 131.13-5680 Tahun 2015 tanggal 19 Oktober 2015 tentang Pemberhentian Dengan Hormat Bupati Pesisir Selatan, yang pada saat ditetapkan sebagai Calon Wakil Gubernur Sumbar.
Selain itu, juga ditemukan kejanggalan, bahwa pekerjaan dimulai tanggal 18 Mei 2015, bersamaan dengan keluarnya IMB, dan IMB yang dikeluarkan ada dua buah dengan nomor dan tanggal yang sama, tapi luasnya berbeda, yang satu luasnya 9.998 meter persegi, dan satu lagi 11.919 meter persegi.
Proyek relokasi RSUD M Zein Painan ini dibangun menggunakan dana pinjaman dari Pusat Investasi Pemerintah (PIP) yang kini berubah nama jadi PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) berdasar Perda Nomor: 3 Tahun 2014 tanggal 21 Agustus 2014 tentang Pinjaman Pemkab Pessel kepada PIP. Besar pinjaman Rp99 miliar, dengan rincian Rp96 miliar untuk konstruksi dan Rp3 miliar untuk Alkes, dan jangka waktu pinjaman selama lima tahun.
Nama Era Sukma Munaf dan Sejumlah Pejabat Disebut Sebagai Pihak Terkait di Dalam Proyek
Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Sumatera Barat, Era Sukma Munaf bersama sejumlah pejabat lainnya masuk daftar pihak terkait hasil audit investigatif RSUD Tipe C Dr M Zein Painan oleh perwakilan BPKP Provinsi Sumatera Barat.
Selain Era Sukma pada dokumen yang diterima redaksi indonesiasatu.co.id juga disebutkan pihak terkait lainnya, yakni Nasrul Abit dengan jabatan Bupati Pesisir Selatan 2011-2015, dan Prinurdin dengan jabatan Kepala Dinas PU.
Selanjutnya, Sukma Roni dengan jabatan KPA kegiatan pematangan lahan, Emrialdi dengan jabatan PPTK pematangan lahan tahun 2014, Daswito dengan jabatan KPA kegiatan perencanaan pembangunan.
Berikutnya, Febrianes dengan jabatan KPA kegiatan MK RSUD baru, dan Syahriwan dengan jabatan PPK kegiatan pembangunan relokasi RSUD, dan PPTK MK RSUD baru.
Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan (ULP) Sekretariat Kabupaten Pesisir Selatan, Naswin Hakim, juga masuk ke dalam daftar pihak terkait di audit investigastif itu, ia disebut menjabat sebagai Ketua Pokja ULP sesuai Surat Tugas Nomor 602/46.a/ULP-PS/III-2015 tanggal 26 Maret 2015.
Pada dokumen lain yang diterima redaksi yakni, dokumen dengan nomor S-186/D5/01/2020, disebut, bahwa kerugian keuangan negara akibat kegiatan pembangunan relokasi RSUD Tipe C Dr M Zein Painan pada Dinas Prasarana Jalan, Tata Ruang, dan Pemukiman Kabupaten Pesisir Selatan mencapai Rp32 miliar.**