PASAMAN - Pemerintah membolehkan sekolah melakukan pembelajaran tatap muka, melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama (Menag), Menteri Kesehatan (Menkes), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sebelumnya.
Sekretaris dinas pendidikan dan kebudayaan kabupaten Pasaman, Gunawan mengatakan ada beberapa poin utama dalam SKB 4 menteri. Pertama, keputusan membuka sekolah harus mendapat persetujuan bukan hanya dari pemerintah daerah tetapi juga dari pihak sekolah dan komite sekolah yang merupakan perwakilan para orang tua murid.
“Pembelajaran tatap muka (PTM) sifatnya diperbolehkan, tapi tidak diwajibkan, sehingga keputusan akhir tetap ada di orang tua. Jika orang tua belum nyaman maka siswa dapat melanjutkan proses belajar dari rumah/dering, " kata Sekdis Gunawan kepada indonesiasatu.co.id, Senin (04/01/2021).
Gunawan juga memaparkan syarat-syarat lain bagi sekolah yang ingin menggelar pembelajaran tatap muka. Terutama mengenai kesiapan sekolah untuk menerapkan protokol kesehatan.
"Kalau sekolah siap untuk melakukan tatap muka harus segera meningkatkan kesiapan untuk penyesuaian ini, " imbuhnya.
Namun begitu, orang tua masih memiliki hak untuk melarang anaknya untuk bersekolah jika tidak yakin dengan kondisi pembelajaran tatap muka.
"Kalau pun sekolah dibuka, orang tua masih bisa tidak memperkenankan anaknya untuk tidak bersekolah tatap muka. Jadi hak terakhir masih sama orang tua, " ungkapnya.
Lebih lanjut, kata dia, kita usulkan semua guru-guru sebanyak lebih kurang 6 ribu akan di lakukan Swab tes dengan kerja sama dinas kesehatan.
"Pembagian lokasi pelaksanaan di 4 lokasi, Puskesmas Rao, Puskesmas Pegang, puskesmas Padang Gelugur dan Puskesmas Bonjol, " jelasnya.