SUMBAR, - Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi-Ansharullah">Mahyeldi Ansharullah mengeluarkan Surat Edaran terkait wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang saat ini sedang merebak di beberapa provinsi.
Melalui SE Nomor:559/ED/GSB 2022 Gubernur telah memberlakukan pelarangan kegiatan jual beli ternak seperti sapi, kerbau, kambing dan domba dan produk hasil peternakan yang berasal dari wilayah yang terpapar maupun diduga sudah mengalami kasus PMK.
"Untuk antisipasi dan pengendalian ancaman PMK maka akan diberlakukan pembatasan lalulintas serta tindakan karantina ketat pada ternak maupun produk peternakan yang berasal dari luar daerah dan daerah Sumbar yang terdampak, " kata Gubernur.
Sementara itu, jika ditemukan kasus klinis PMK di wilayah Sumbar, Gubernur meminta otoritas veterniter di daerah setempat untuk segera melaporkan pada pemerintah provinsi.
"Setiap kasus PMK yang ditemukan juga akan diteruskan kepada Menteri Pertanian untuk segera ditindak lanjut, " kata Buya Mahyeldi.
Diketahui hingga 11 Mei 2022, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat telah menerima dua laporan kasus suspek PMK yang berasal dari Palangki, Kabupaten Sijunjung.
Menurut laporan dari otoritas terkait, ternak yang diduga menderita PMK telah mendapat tindakan medis berupa isolasi dan pengobatan simptomatik.
Pada kesempatan yang sama Gubernur Sumatera Barat menghimbau masyarakat untuk mengandangkan ternaknya dan tidak melepas ternak di padang pengembalaan.
"Menghimbau kepada masyarakat/peternak untuk mengkandangkan ternaknya dan tidak melepas ternak di padang pengembalaan untuk mencegah semakin meluas kasus dan melakukan penerapan biosekuriti, " ujarnya.
Kemudian, jika ditemukan kasus terkonfirmasi Penyakit Mulut dan Kuku pada hewan di Wilayah Sumatera Barat maka masyarakat diminta untuk membuat laporan tertulis kepada Gubernur untuk selanjutnya disampaikan kepada Menteri Pertanian.(**)
Baca juga:
TPI Covid-19 Kota Solok Kunjungi Pekanbaru
|