Gubernur Mahyeldi Ingin Wujudkan Sumbar Sebagai Provinsi Berbasis Produk Halal

    Gubernur Mahyeldi Ingin Wujudkan Sumbar Sebagai Provinsi Berbasis Produk Halal

    Padang, Indonesiasatu.co.id - Masyarakat Sumatra Barat (Sumbar) yang mayoritas muslim jelas memiliki kesadaran tinggi dalam penggunaan produk halal. Sehingga perlu ada upaya memberikan jaminan agar warga bisa mendapatkan produk sesuai keinginan dan keyakinannya.

    “Sebagai provinsi yang berdasarkan data BPS, 98 persen penduduknya adalah muslim, kesadaran masyarakatnya untuk menggunakan produk halal tentu tinggi sehingga perlu upaya untuk mendorong terwujudnya provinsi berbasis produk halal, ” kata Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah saat menghadiri temu lintas sektoral Pengembangan Kerjasama Jaminan Produk Halal di Padang, Rabu malam (22/09/2021).

    Ia menyebut pada 2016, Sumbar berhasil meraih penghargaan sebagai destinasi kuliner halal terbaik dalam ajang kompetisi World Halal Tourism Award (WHTA) 2016 di Abu Dhabi, Uni Emirat Arab (UEA).

    Hal itu didukung pula dengan ditetapkannya Perda Provinsi Sumbar No. 1 tahun 2020 tentang penyelenggaraan Pariwisata Halal yang memperlihatkan komitmen pemerintah dalam mengembangkan industri halal.

    “Kita memberi kesempatan seluas-luasnya bagi para pelaku usaha produk halal, khususnya produk makanan dan minuman untuk berpartisipasi melakukan sertifikasi halal, ” katanya.

    Menurut Mahyeldi kebijakan kewajiban bersertifikat halal bagi produk makanan dan minuman pada tahun 2024 perlu mendapatkan dukungan bersama agar bisa menunjang pariwisata halal Sumbar.

    Karena itu Mahyeldi mengapresiasi kegiatan temu lintas sektoral tersebut dan berharap ke depannya semua stakeholderdapat menyiapkan anggaran jaminan produk halal seperti anggaran fasilitasi, anggaran pembinaan dan pendampingan bagi UMKM.

    Plt. Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementerian Agama mengungkapkan sesuai UU No. 33 tahun 2014 yang disempurnakan dengan UU Cipta Kerja, seluruh produk yang beredar di Indonesia baik dari luar negeri atau dalam negeri wajib bersertifikasi halal.(*)

    Afrizal

    Afrizal

    Artikel Sebelumnya

    Terus Tingkatkan Vaksinasi, Buya Mahyeldi...

    Artikel Berikutnya

    Gubernur Mahyeldi , Lantik 2 Pejabat, Minta...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Hendri Kampai: Sudah Saatnya Pemerintah Membangun Koperasi Indonesia Inc., Sebuah Solusi untuk Kesejahteraan Bangsa
    Warga Pemerintahan Nagari Persiapan Paritpanjang Lubukbasung Sepakati Pembebasan Tanah Pembangunan Jalan Lingkar di Jorong VI Paritpanjang
    Polres Agam Lakukan pemeriksaan Senjata Api Dan Amunisi, Keamanan Ditingkatkan
    Jelang Nataru, Kodim 0309/Solok Gelar Apel Pasukan Pengamanan
    Studi Banding ke RRI Pekanbaru: Kominfo Bukittinggi Incar Kualitas Informasi Publik

    Ikuti Kami