DPRD Sumbar gelar rapat paripurna pengambilan keputusan terhadap KUA- PPAS tahun 2022

    DPRD Sumbar gelar rapat paripurna pengambilan keputusan terhadap KUA- PPAS tahun 2022

    PADANG - DPRD Sumbar gelar rapat paripurna pengambilan keputusan terhadap KUA - PPAS tahun 2022 dan pandangan umum fraksi terhadap Ranperda Mars Sumatera Barat, di ruang rapat utama DPRD Sumbar, Selasa, 31 Agustus 2021.

    Rapat paripurna dipimpin ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Supardi, didampingi wakil ketua DPRD Sumbar, Irsyad Syafar, Indra, Suwirpen Suib, Pemprov Sumbar dihadiri Gubernur Sumbar, Anggota DPRD Sumbar yang lainnya, Sekwan DPRD Sumbar Raflis, dan utusan OPD.

    Ketua DPRD Sumbar Supardi saat memimpin rapat paripurna mengatakan, rancangan KUA - PPAS tahun 2022 implementasi dalam anggaran visi, misi dan program unggulan Gubernur dan wakil gubernur Sumatera Barat telah ditetapkan dalam RPJMD 2021 - 2026.

    “Konsep perencanaan pembangunan daerah bertahap, berkelanjutan dan konsisten belum tergambar dalam penyusunan rancangan KUA - PPAS, ” kata Supardi

    Menurut Supardi, kerangka mikro ekonomi, asumsi penyusunan, proyeksi pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah diusulkan dalam rancangan KUA - PPAS 2022 belum sejalan dengan RPJMD 2021 - 2026.

    “Program, kegiatan dan alokasi anggaran disediakan dalam rancangan KUA - PPAS belum mengambarkan pelaksanaan visi, misi dan program unggulan gubernur dan wakil gubernur Sumbar, ” ucapnya

    Lebih lanjut Supardi mengatakan, penyusunan program dan kegiatan serta alokasi anggaran belum berdasarkan tematik atau prioritas pelaksanaan visi, misi dan program unggulan gubernur dan wakil gubernur Sumbar.

    “Pemda berupaya dan mendorong peningkatan pendapatan daerah pelaksanaan program dan kegiatan dalam mencapai visi dan misi dan program unggulan, ” ujar Supardi.

    Supardi juga mengatakan, belum ada upaya memaksimalkan pengelolaan aset daerah dan peningkatan kinerja BUMD.

    “Kami yakin banyak program unggulan gubernur dan wakil gubernur tidak terlaksana dan sasaran tidak akan tercapai, , ” ungkapnya

    Supardi, menjelaskan banyak program dan kegiatan OPD berjalan sendiri - sendiri. Sinkronisasi antar program mencapai visi dan misi Gubernur dan wakil gubernur masih rendah.

    Untuk meningkatkan kinerja dan kualitas pelayanan BLUD RSUD pola pengembangannya perlu kita rubah dengan tidak lagi mengandalkan APBD.

    “Fraksi - fraksi dapat menyetujui rancangan KUA - PPAS dan memberikan masukan perlu diakomodir dalam KUA - PPAS 2022, ” Tuturnya

    Keputusan DPRD diberi nomor 19/SB/2021 tentang persetujuan DPRD terhadap rancangan kebijakan umum anggaran dan prioritas plafon anggaran sementara tahun 2022 untuk ditetapkan menjadi Peraturan daerah. ( * )

    PADANG SUMBAR
    Afrizal

    Afrizal

    Artikel Sebelumnya

    Diskominfotik Sumbar Bersama KPID dan Polda...

    Artikel Berikutnya

    Gubernur Sumbar: Silek Perlu Dikembangkan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nofi Candra - Leo Murphy Minta Dukungan ASN Pemko Solok di Pilkada 2024
    Follow the Winner: NC-LM Diyakini Menang Besar di Pilkada Kota Solok 2024
    Hendri Kampai: Indonesia Hanya Butuh Pemimpin Jujur yang Berani
    Hendri Kampai: Jika Anda Seorang Pejabat, Sebuah Renungan dari Hati ke Hati
    Hendri Kampai: Indonesia Baru, Mimpi, Harapan, dan Langkah Menuju Perubahan

    Ikuti Kami