Bupati Yusuf Lubis Serahkan SK CPNS Formasi 2019

    Bupati Yusuf Lubis Serahkan SK CPNS Formasi 2019
    Bupati Pasaman Yusuf Lubis menyerahkan SK kepada CPNS Formasi 2019, Rabu (30/12).

    PASAMAN - Bupati Pasaman Yusuf Lubis serahkan delapan puluh (80) Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi tahun 2019 dilingkungan Pemerintah Kabupaten Pasaman di Aula Lantai 3 Kantor Bupati, Rabu, (30/12/2020).

    Kepala BKPSDM Kabupaten Pasaman, Anasrullah, SH, MH menyampaikan Peserta yang Lulus dalam tahap akhir seleksi CPNS BKN Formasi Tahun 2019 yang memenuhi peringkat terbaik sesuai formasi yang telah ditetapkan sebanyak 80 orang.

    "Tenaga Guru sebanyak 36 formasi, Tenaga Kesehatan sebanyak 23 formasi dan Tenaga Teknis sebanyak 21 formasi, " kata Anasrullah.

    Terhadap 80 orang yang dinyatakan lulus, kata dia, telah dilakukan pemberkasan untuk usulan Penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) ke Kantor Regional XII BKN Pekanbaru.

    "Alhamdulillah tanggal 10 Desember 2020 telah di terima Nota Persetujuan NIP sebanyak 80 berkas dan ditindaklanjuti dengan penetapan keputusan Bupati Pasaman tentang pengangkatan PNS kabupaten Pasaman, " katanya.

    Bupati Yusuf Lubis, mengucapkan selamat, berbahagia dan bersyukurlah Kepada Allah SWT karena tidak semua orang punya kesempatan untuk dapat diangkat sebagai CPNS.

    "Situasi dan gambaran umum Kabupaten Pasaman serta visi dan Misi secara detail semua CPNS harus tahu dan menjalankannya di tempat tugas masing-masing, " harapnya.

    Lebih lanjut, kata Bupati, Sejak awal proses ini dilalui banyak yang berminat untuk menjadi PNS. Pada hari ini semua sudah di angkat menjadi CPNS.

    "Perbaharui niatnya, satukan tekad untuk mengabdi pada Bangsa dan Negara sebagai PNS di Kabupaten Pasaman dengan sebaik-baiknya, seperti yang tergambar pada Lagu Padamu Negeri, kata Yusuf Lubis, " tegasnya.

    Untuk tidak lupa atas pernyataan yang sebelum diterima sebagai CPNS, Bupati mengingatkan, berbagai persyaratan telah dipenuhi seperti Membuat Surat Pernyataan Bersedia Mengabdi dan Tidak mengajukan pindah dengan alasan apapun paling singkat 10 (Sepuluh) tahun terhitung mulai tanggal pengangkatan sebagai Pegawai Negeri Sipil pada Pemerintah Kabupaten Pasaman.

    "Mulai hari ini galilah potensi yang ada sesuai dengan disiplin ilmu yang dimiliki, tingkatkan disiplin dan etos kerja, sehingga memberikan kontribusi positif bagi peningkatan kinerja di tempat bertugas", tambah Yusuf Lubis.

    Yusuf Lubis juga menjelaskan bahwa setelah menerima SK Pengangkatan CPNS, maka secara resmi segala Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku bagi PNS sudah melekat pada diri CPNS, baik mengenai hak maupun kewajiban yang harus dipatuhi.

    "Kepada Para Pimpinan SKPD, diharapkan agar membina Calon Pegawai Negeri Sipil yang ditempatkan di Lingkungan Unit Kerja masing-masing dan menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku, " tutup Bupati.

    Syafrianto

    Syafrianto

    Artikel Sebelumnya

    Upaya Optimalisasi Pelayanan, Pemda Pasaman...

    Artikel Berikutnya

    KPU Pasaman Sosialisasi Masa Pandemi Covid-19

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nofi Candra - Leo Murphy Minta Dukungan ASN Pemko Solok di Pilkada 2024
    Follow the Winner: NC-LM Diyakini Menang Besar di Pilkada Kota Solok 2024
    Hendri Kampai: Indonesia Hanya Butuh Pemimpin Jujur yang Berani
    Hendri Kampai: Jika Anda Seorang Pejabat, Sebuah Renungan dari Hati ke Hati
    Hendri Kampai: Indonesia Baru, Mimpi, Harapan, dan Langkah Menuju Perubahan

    Ikuti Kami