Bocah Korban Kekerasan Seksual di Padang Butuh Layanan Rehabilitasi Medis dan Psikologis

    Bocah Korban Kekerasan Seksual di Padang Butuh Layanan Rehabilitasi Medis dan Psikologis

    JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah menjangkau 2 anak yang menjadi dugaan kekerasan seksual oleh beberapa orang, dimana beberapa pelaku memiliki hubungan keluarga baik dengan korban maupun pelaku lain, di Padang.

    Korban yang saat ini bersama Nurani Perempuan Woman’s Crisis Center (WCC) Padang telah dijangkau oleh tim LPSK.

    “Dari pertemuan tersebut tim LPSK melihat apa saja keperluan layanan yang dibutuhkan korban, ” ujar Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu di Jakarta, Sabtu (20/11/2021).

    Temuan sementara tim LPSK, kedua korban diduga memerlukan layanan rehabilitasi medis maupun psikologis. Untuk memperkuat hal tersebut, LPSK bersama Nurani Perempuan WCC akan melakukan assesmen medis dan assesmen psikologis.

    “Kedua hal tersebut untuk mengetahui layanan medis-psikologis seperti apa yang dibutuhkan korban, ” jelas Edwin.

    Sementara terkait proses hukum, LPSK akan memberikan layanan pemenuhan hak prosedural guna memastikan hak-hak kedua anak ini sebagai korban maupun saksi sebuah tindak pidana terpenuhi. Termasuk dalam proses pengambilan keterangan keduanya baik dalam proses penyidikan maupun persidangan.

    “Apalagi anak merupakan salah satu kelompok rentan, tentunya perlu layanan bagi mereka dalam menjalani proses peradilan atas peristiwa yang menimpanya, ” ujar Edwin.

    Tim juga menemui ibu kandung korban yang tinggal terpisah. Pertemuan ini terkait dengan syarat pengajuan permohonan perlindungan ke LPSK untuk saksi atau korban berusia anak yang harus atas persetujuan orang tua, sesuai dengan yang diatur dalam pasal 29A UU 31/2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

    “Dan ibu korban berkenan mengajukan permohonan perlindungan, ini akan kami tindaklanjuti, ” jelas Edwin.

    Informasi lain yang didapatkan tim LPSK adalah keluarga korban mendapat perlakuan yang tidak semestinya oleh warga lingkungan rumah mereka. LPSK menyesali adanya stigma yang dialami orangtua korban dapat merugikan pemulihan terhadap korban tersebut. Hal ini justru menempatkan korban dalam posisi sulit.

    “Seharusnya masyarakat memberi dukungan kepada korban, karena bagaimanapun juga mereka sudah dirugikan oleh peristiwa pidana, ” harap Edwin.

    LPSK juga berharap adanya peran serta dari Pemda setempat baik Pemkot Padang maupun Pemprov Sumbar terkait dengan pengasuhan korban, termasuk juga keberlangsungan pendidikan para korban kedepannya.

    Selain itu LPSK berharap pemerintah melakukan kampanye pencegahan kekerasan seksual dan melibatkan masyarakat untuk memerangi kekerasan seksual dan membantu pemulihan korbannya.

    Mengingat peristiwa kekerasan seksual yang menimpa salah satu korban ternyata, dalam temuan LPSK, bukanlah peristiwa pertama namun pernah terjadi beberapa tahun sebelumnya. (***) 

    Afrizal

    Afrizal

    Artikel Sebelumnya

    Serikat Pekerja Kecewa UMP Sumbar 2022 Hanya...

    Artikel Berikutnya

    Luar Biasa, Peserta Sosialisasi Olahraga...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    BINUS Learning Community Palembang Mengadakan Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) dengan Tema "Cara Mudah Menentukan Harga Jual Produk yang Tepat!"
    Kampanye Selesai, Kandidat Nomor 3 Erman Heldo Optimis Rebut Hati Rakyat di Pilkada 27 November 2024
    Kilas Pilkada Kota Solok 2024! Egalitarian Solok Bangkit: Upaya Penjegalan NC-LM Lahirkan Gelombang Besar
    Pj Wako Payakumbuh Suprayitno Gelar Rapat Koordinasi Kesiapan Pilkada Serentak 2024
    Tingkatkan Peran Mahasiswa Dalam Pengawasan Pemilu 2024, Bawaslu Kota Solok Gelar 'Bawaslu Goes to Campus'

    Ikuti Kami