Sumbar, -Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) masih memproses laporan terhadap Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah terkait surat bertanda tangan gubernur yang digunakan untuk meminta sumbangan.
“Masih kami proses, ” ujar Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumbar, Yefri Heriani saat dihubungi via telepon, Jumat (10/9/2021).
Dia menuturkan pihaknya saat ini masih melakukan analisa dan diskusi terkait keterangan dan informasi yang berhasil dikumpulkan dalam pemeriksaan. Pihaknya saat ini juga masih merumuskan hasil pemeriksaan.
Namun, Yefri belum bisa memastikan kapan hasil pemeriksaan itu akan keluar.
“Tunggu dan sabar ya, ” sebutnya.
Yefri menyampaikan Ombudsman untuk sementara belum ada rencana untuk memanggil Gubernur Sumbar.
“Untuk sementara belum. Karena ini kan masih diproses di internal Ombudsman, ” jelasnya.
Sebelumnya, terkait laporan itu, Ombudsman Sumbar telah memeriksa Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumbar, Hansastri.
Hansastri datang beberapa waktu lalu ke Ombudsman bersama Asisten Setdaprov Sumbar Devi Kurnia dan Kuartini Deti Putri yang ketika itu menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bappeda Sumbar.
Sementara itu, Polresta Padang juga masih melakukan penyelidikan kasus tersebut. Meskipun telah ada penegasan Kapolresta Padang Kombes Pol Imran Amir, dugaan penipuan dalam kasus itu tidak ditemukan, namun penyidik belum menutup secara resmi kasus tersebut. Bahkan, terakhir penyidik kembali memeriksa semua perusahaan dan perguruan tinggi yang telah menyumbang.
Penyidik akan mengecek lagi, apakah benar seluruh sumbangan yang dihimpun sebesar Rp170 juta telah dikembalikan. Sekadar diketahui, kasus ini bermula dari ditangkapnya lima orang yang meminta sumbangan yang memakai surat bertanda tangan gubernur.
Lima orang tersebut tidak bertatus aparatur sipil negara (ASN). Mereka mengumpulkan sumbangan untuk membuat buku profil tentang Sumbar berbentuk soft copy dalam tiga bahasa, Bahasa Indonesia, Arab, dan Inggris. Kasus ini sempat meluas hingga bergulir di DPRD Sumbar. Fraksi Demokrat melalui anggotanya Nofrizon telah menyuarakan hak angket untuk mencari kebenaran kasus tersebut.