Bawaslu Diduga 'Tabrak' PKPU 13 / 2020, Rapid Test PTPS Berpotensi Jadi Cluster Baru

    Bawaslu Diduga 'Tabrak' PKPU 13 / 2020, Rapid Test PTPS Berpotensi Jadi Cluster Baru
    Kegiatan rapid test bagi ratusan calon PTPS, terlihat jelas tidak ada terapan protokol kesehatan covid-19.

    PASAMAN - Ketidakprofesionalan kinerja Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pasaman selama tahapan pilkada 2020, kian mengkhawatirkan saja. Malah, apa yang dilaksanakan Bawaslu hari ini (kamis 26/11), diprediksi bakal berpotensi membuat cluster baru dalam penyebaran virus corona di daerah ini.

    Sebagaimana tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 13 tahun 2020 tentang penerapan protokol covid-19, sepertinya diabaikan begitu saja oleh Bawaslu, dan tidak sesuai rujukannya,  

    Seperti yang terjadi dalam kegiatan rapid tes rekrutmen calon PTPS (Pengawas Tempat Pemungutan Suara) yang diadakan Bawaslu Pasaman, kamis siang tadi, terlihat jelas tidak ada terapan protokol kesehatan covid-19, sebagaimana yang seharusnya.

    Kegiatan rapid test bagi ratusan calon PTPS tersebut, digelar Bawaslu di sebuah ruko depan rumah makan Garuda Minang Sawah Panjang, Nagari Air manggis, Kecamatan Lubuk sikaping.

    Prosesi rapid tes yang diikuti ratusan PTPS Kecamatan lubuk Sikaping, dan dihadiri petugas Bawaslu tersebut, terkesan sengaja mengabaikan PKPU no. 13 / 2020, yang notabene harus menjadi prioritas utama untuk diterapkan dalam tahapan Pilkada serentak di masa pandemi Covid-19 sekarang.

    Hal tersebut ketika hendak dikonfirmasi kepada Ketua Bawaslu Pasaman Rini Juwita, ternyata tidak ada di tempat, dan hanya sekertaris Bawaslu rifkimukhliza yang berhasil dihubungi wartawan.

    Kepada wartawan Rifki menyampaikan, bahwa pihaknya akan melakukan teguran, dan meminta agar jangan diberitakan, karena akan berdampak ke proses pilkada nanti, katanya. 

    “Tidak ada kesan pembiaran untuk tidak melaksanakan protap, hanya saja kedatangan petugas kesehatan kurang tepat waktu. Dan semoga saja tidak terjadi cluster baru serta saat ini sudah menurunkan petugas keamanan dan satgas covid-19, ” bantahnya.

    Pernyataan seakan heroik seorang sekretaris bawaslu tersebut, spontan mengundang gelak tawa rekan wartawan yang mendengar narasi tersebut. 

    "Siapa pula yang mau dia tegur, toh yang melaksanakan kegiatan itu adalah bawaslu itu sendiri, " celetuk sejumlah orang bernada 'cimeeh'.

    Seorang tim medis yang enggan ditulis namanya, menyebutkan bahwa rapid test massal bagi calon PTPS, jelas terindikasi melanggar PKPU nomor 13 tahun 2020, dan berpotensi terjadinya cluster baru.

    “Hal tersebut seharusnya sudah diantisipasi oleh Bawaslu selaku penyelenggaraa, dengan menerapkan aturan protokol kesehatan Covid-19, ” terangnya.

    Pengamat politik Pasaman, Dasrizal menyesalkan prilaku buruk yang telah diperbuat Bawaslu Pasaman dalam tahapan Pilkada tahun ini. Dia mendesak agar pihak berkompeten segera melaporkan Bawaslu Pasaman ke DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu).

    "Selain melanggar PKPU nomor 13 tadi, Bawaslu Pasaman juga telah melakukan kejahatan dengan mengumumkan ASN yang mereka tuduh melanggar pasal 71 UU No. 1/2015, padahal hal itu dilarang, " kata Dasrizal.--

    Syafrianto

    Syafrianto

    Artikel Sebelumnya

    Bersama Pemerintah dan Polri, Koramil 0309-09/Guntal...

    Artikel Berikutnya

    Musrembang, Danny Ismaya: Unsur Penting...

    Berita terkait

    Polling Suara

    Siapakah Presiden Pilihan Anda?
    Please select an option!
    Kamu sudah mengirim pendapat ini sebelumnya!
    Siapakah Presiden Pilihan Anda?

    Total Vote: 912

    Anies Baswedan - A. Muhaimin Iskandar
    41.8 %
    Ganjar Pranowo - Mahfud MD
    14.4 %
    Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka
    43.9 %
    View Options

    Rekomendasi

    Pj Wako Jasman Hadiri Rakor Pencegahan Korupsi Wilayah Sumbar
    Pemko Payakumbuh Gelar Apel Siaga  Peringati Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional Tahun 2024
    Pemko Bukittinggi Informasikan Harga Pangan di Pasar Bawah Bukittinggi pada Jum'at (26/04).
    Nagari Gunuang Malintang Ikuti Lomba Gerakan PKK Tingkat Provinsi
    Tim Kupu-Kupu Jatanras Polres Agam Tangkap Pelaku Asusila

    Ikuti Kami