Sumbar, - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar dan DPRD berusaha mencari solusi untuk menutupi defisit anggaran dalam APBD P 2021 yang mencapai Rp27 miliar.
“Kita cari solusi bersama untuk hal ini. Mungkin ada anggaran pembangunan yang bisa dialihkan atau minta bantuan dari pemerintah pusat lewat APBN, ” kata Wakil Gubernur Sumbar Audy Joinaldy usai rapat paripurna pengambilan keputusan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) Perubahan APBD tahun 2021, Senin (13/9/2021).
Audy menyebut ia sudah bertemu dengan Menteri PPN/Kepala Bappenas dan Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri untuk menjajaki kemungkinan anggaran kegiatan yang bisa meminimalisasi defisit APBD P 2021.
Beberapa langkah, kata dia, juga sudah diambil untuk mengurangi defisit tersebut. Di antaranya, menghapus anggaran pembangunan Stadion Utama Sikabu Padang Pariaman dengan mengalihkan aset ke Bappenas lewat Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).
“Kita juga akan coba evaluasi anggaran lain di dinas, atau menangguhkan pembangunan lain yang sifatnya non-esensial, ” ujarnya.
Meski demikian, Audy mengatakan defisit APBD P 2021 Sumbar yang mencapai Rp27 miliar itu relatif lebih kecil dari defisit yang terjadi di daerah lain sehingga tetap patut untuk disyukuri.
Baca juga:
TPI Covid-19 Kota Solok Kunjungi Pekanbaru
|
Sementara itu Ketua DPRD Sumbar Supardi mengatakan dalam rancangan KUPA-PPAS Perubahan Tahun 2021 sebelumnya terdapat defisit anggaran murni setelah dikurangi dengan kelebihan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun 2020 sebesar Rp91 miliar.
Dalam pembahasan untuk penyeimbangan yang dilakukan kemudian Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) berupaya mengoptimalkan pendapatan daerah serta melakukan rasionalisasi belanja kegiatan yang kurang mendesak, sehingga defisit anggaran bisa ditekan hingga Rp27 miliar.
Baca juga:
Kemendagri Bantah Tito Positif Covid-19
|
Sesuai Pasal 9 ayat (3) PP Nomor 12 tahun 2018, Fraksi di DPRD Sumbar telah menyampaikan pendapat akhir dengan kesimpulan dapat menyetujui Rancangan KUPA PPAS Perubahan 2021 yang akan dijadikan pedoman dalam penyusunan Perubahan APBD 2021.
Dalam rancangan yang telah disetujui itu Pendapatan Daerah tahun 2021 berubah dari semula sebesar Rp6, 580 triliun dan pada kesepakatan Perubahan KUPA PPAS Tahun 2021 menjadi Rp6, 609 triliun, atau bertambah sebesar Rp28, 9 miliar
Sementara komposisi alokasi Belanja Daerah diproyeksikan akan mengalami peningkatan sebesar Rp103, 158 milliar, dari semula pada APBD Tahun 2021 diperkirakan sebesar Rp6, 780 triliun menjadi Rp6, 883 triliun pada kesepakatan Perubahan KUA PPAS Tahun 2021.
Sedangkan pembiayaan daerah yang terdiri dari penerimaan pembiayaan direncanakan sebesar Rp260, 850 miliar pada kesepakatan Perubahan KUA PPAS Tahun 2021. Naik sebesar Rp40, 850 miliar dari anggaran semula sebesar Rp220 miliar pada APBD Tahun 2021.
Pengeluaran pembiayaan direncanakan pada kesepakatan Perubahan KUA PPAS sebesar Rp15 miliar, turun sebesar Rp4, 95 miliar dari anggaran semula sebesar Rp20 milliar pada APBD Tahun 2021.
Dari proyeksi penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan diperoleh proyeksi pembiayaan netto sebesar Rp245, 800 miliar. Apabila pembiayaan netto tersebut dibandingkan dengan proyeksi defisit rancangan kesepakatan perubahan KUA PPAS tahun 2021 sebesar Rp274, 254 miliar maka pada kesepakatan rancangan perubahan KUPA PPAS Tahun 2021 mengalami defisit murni sebesar Rp28, 454 miliar. (*)