PADANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar menetapkan sebanyak empat Tempat Pemungutan Suara (TPS) akan menggalar Pemungutan Suara Ulang (PSU). Salah satunya adalah TPS di Kota Solok, yaitu TPS 9 di Kelurahan Kampung Jawa, Kecamatan Tanjung Harapan.
Penetapan tersebut dilakukan KPU Sumbar berdasarkan hasil rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Solok. PSU akan dilakukan untuk pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur Sumbar dan Walikota-Wakil Walikota Solok.
Dilansir dari PN, Komisioner KPU Sumbar Divisi Hukum Amnasmen pada Jum’at, 11 Desember 2020 menerangkan bahwa PSU di TPS 9 Kelurahan Kampung Jawa, Kota Solok, disebabkan karena ada dua pemilih yang tidak terdaftar sebagai pemilih mendapat kesempatan memilih di TPS tersebut. Dua orang itu tidak menggunakan formulir model A5 KWK.
"Berdasarkan hasil pengawasan dari pengawas TPS ini, ditemukan dua orang pemilih yang tidak terdaftar sebagai pemilih mendapat kesempatan memilih di TPS 9. Keduanya tidak menggunakan formulir model A5 KWK, " katanya.
Baca juga:
Tony Rosyid: KAMI di Tengah Lautan Persekusi
|
Ditambahkannya, selain di TPS 9 Kelurahan Kampung Jawa, Kecamatan Tanjung Harapan, Kota Solok, PSU juga dilakukan di TPS 57 Nagari Lubuk Basung, Kabupaten Agam.
Menurut Amnasmen, Bawaslu Agam merekomendasikan PPK Nagari Lubuk Basung, Kecamatan Lubuk Basung untuk melakukan PSU di TPS 57.
"Pemyebabnya, ada lima pemilih yang memilih di TPS 57 ini, sementara mereka terdaftar sebagai pemilih di TPS lain di luar kecamatan Lubuk Basung, " ujar Amnasmen.
PSU juga dilakukan di TPS 17 Nagari Guguak VIII Koto, Kecamatan Guguak, Kabupaten Limapuluh Kota. Dasar PSU di TPS 17 ini, karena Bawaslu Limapuluh Kota menemukan ada dua orang warga yang ber-KTP-el bukan dari Kabupaten Limapuluh Kota.
"Dua warga yang memilih di TPS 17 ini merupakan warga Kota Payakumbuh dan Kota Padang. Sehingga Bawaslu setempat merekomendasikan PSU di TPS 17 ini, " ujar Amnasmen.
PSU juga akan dilakukan di TPS 3 Barung-barung Belantai, Kecamatan Koto XI Tarusan Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel).
"Di TPS ini ditemukan ada dua pemilih untuk pemilihan gubernur dan bupati Pessel yang tidak terdaftar sebagai pemilih di TPS 03 tersebut. Mereka, berdasarkan KTP-el merupakan warga Kanagarian Barung-barung Belantai Selatan, " lanjutnya.
Amnasmen juga menyatakan ada kemungkinan PSU di sejumlah daerah di Sumbar. Pelaksanaan PSU di sejumlah TPS tadi, Amnasmen mengatakan pihaknya masih menunggu hasil keseluruhan rekomendasi Bawaslu.
"Saat ini beberapa kawan-kawan KPU di beberapa kabupaten kota sedang menunggu kajian Bawaslu daerah masing-masing apakah ada rekomendasi PSU atau tidak, itu yang sedang kami tunggu. Selain itu kami juga akan menyiapkan berbagai logistik Pilkada untuk PSU itu, soalnya kami harus tahu dulu berapa banyak TPS yang PSU. Adapun logistik yang akan disiapkan nanti misalnya surat suara, formulir hingga mneyiapkan kembali alat untuk protokol kesehatan di TPS itu nantinya, " ungkapnya. (Amel)