Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda mengatakan, empat pelaku itu berinisial KR, 19 tahun dan FR, 21 tahun, keduanya warga Tabing Banda Gadang, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang.
Kemudian, BM, 40 tahun, warga Purus, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang dan MR, 43 tahun, warga Lolong Belanti, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang.
“Meraka kami amankan di dua lokasi berbeda. Pelaku pertama yang kami amankan adalah KR di kawasan Ampang, Kecamatan Kuranji Kota Padang. Kami lakukan pengembangan dan berhasil meringkus pelaku lainnya di kediamannya masing-masing, ” kata Rico, Rabu (9/6/2021).
Dari penangkapan para pelaku, polisi menyita barang bukti berupa tiga laptop dan satu dompet yang diduga barang hasil curian, serta satu obeng yang digunakan untuk melancarkan aksi kejahatan.
Rico menjelaskan, penangkapan para pelaku bermula saat pihaknya mendapatkan laporan dari salah seorang warga yang rumahnya di Tabing Banda Gadang, Kecamatan Nanggalo, dikupak oleh orang yang tak dikenal. Korban mengaku kehilangan sejumlah barang dan uang tunai.
Kata Rico, laporan tersebut tercatat dengan Nomor: LP/B/287/VI/2021/SPKT/POLRESTA PADANG/POLDA SUMBAR. Kejadian tersebut diketahui terjadi pada 31 Mei 2021 lalu sekira pukul 22.30 WIB.
“Kejadian berawal ketika korban bersama keluarganya pulang ke rumah dan menemukan rumahnya dalam keadaan berantakan. Saat korban mengecek sekitar rumah ternyata sejumlah barang telah hilang dengan total kerugian Rp15 juta lebih, ” kata Rico.
“Korban curiga bahwa ada orang yang telah masuk kedalam rumahnya dan benar saja, ia mendapati pintu bagian samping rumahnya dalam keadaan rusak, ” ulas Rico.
Rico menambahkan, para pelaku telah ditetapkan pihaknya sebagai tersangka dan tengah memeriksanya lebih lanjut.